kota  

Perwalu, ‘Bawaslu Wajib Tindak Pasangan Calon Yang Melanggar PKPU’

 

Kota Bekasi – Bawaslu dan jajaran Panwas se-Kecamatan Kota Bekasi, dihimbau untuk mampu bertindak tegas, kepada kandidat Pasangan Nomor Urut Satu, RISOL, untuk menghentikan kegiatan kampanye dalam bentuk tebus murah sembako pada masa kampanye.

masa tenang

Andika Pratama, selaku Ketua Perkumpulan Kawal Pemilu atau Perwalu, mengatakan, pasangan calon Heri Koswara dan Solihin atau RISOL, melakukan kegiatan tebus murah sembako sebagai modus mendulang suara pemilih, lantaran dalam kegiatan tersebut ada ajakan untuk memilih pasangan tertentu, yang disertai foto Paslon Nomor Urut Satu, salah satu pasangan dalam kontestasi. Pemilukada Kota Bekasi, Selasa, 22/10/2024.

Selanjutnya, Andika, menilai bahwa berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Tentang Kampanye telah dijelaskan metode, bentuk, serta aturan, yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon peserta Pilkada.

“Seluruh kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pilkada memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas kampanye di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Andika menjelaskan, bahwa Pelarangan praktek menggunakan uang dan materil lainya, dapat berpotensi besar merusak mental demokrasi.

“Kerusakan mental ini dibuktikan dari rusaknya sistem demokrasi mengajarkan sebuah sistem yang tidak baik, di mana ada proses jual beli suara pemilih, bukan berdasarkan merebut simpati masyarakat dengan gagasan yang visioner,” jelasnya lebih lanjut

Untuk itu, Andika meminta kepada Bawaslu Kota Bekasi agar dapat menindak tegas kandidat yang terindikasi melakukan praktik kegiatan kampanye, yang melanggar aturan PKPU yang berlaku.

“Pelanggaran ini jelas mendestruksi marwah Pilkada kota bekasi, sebagai ruang memilih pemimpin yang memiliki komitmen sekaligus berorientasi pada penegakan demokrasi,” pungkas Andika(dy).