Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bekasi telah mengeluarkan putusan hukum inkrah, terhadap keterlibatan sosok Timur Malaka Kiemas dalam kasus Tindak Penyalahgunaan Wewenang, yang terjadi pada 2017 silam.
Dampak kasus tersebut, Malaka dibawa dan dicebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, atas jeratan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Namun, di Tahun 2024 saat proses Pemilukada sedang bergulir, Timur Malaka Kiemas, secara aklamasi menyatakan dukungannya ke paslon Heri Koswara dan Sholihin atau Risol, salah satu kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi mendatang.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi disingkat ARB, Machfudin Latif, mengutarakan, realita menyedihkan ini menunjukan Partai politik PKS seperti menelan air ludahnya sendiri, dulu mengatakan komitmennya terkait praktik korupsi harus dibersihkan sampai ke akarnya.
“Pasangan Risol berjanji akan memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/ KKN tidak akan memberikan ruang pada saat deklarasi pemenangan di alun alun Kota Bekasi. Akan tetapi kini hadir akar korupsi Mantan koruptor, Timur Malaka Kiemas, disambut dengan hangat sebagai Anggota Pemenangan Heri-Sholihin, dalam panggung pada Pilkada Kota Bekasi kali ini,” ungkap Latif kepada awak media, Kamis,12/9/2024.
Sebelumnya, sambung Latif, kasus Timur Malaka Kiemas pernah meminta pembayaran hingga Rp 1 miliar kepada pengembang untuk pengurusan IMB, meski akhirnya hanya disepakati sebesar Rp 668 juta.
“Masih bersikap permisif pada tindak pidana korupsi. Permisifnya, Partai politik PKS dalam menanggapi mantan koruptor yang bergabung Tim Pemenangan Heri Koswara dan Sholihin sebuah fakta bahwa korupsi politik kian memberikan ruang,” tegas Latif.
Disatu sisi, lanjut Latif, calon Walikota dari Partai PKS yang saat ini di gadang-gadang oleh para pebdukungnya ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataannya. Menjadi Dewan Provinsi selama 3 (tiga) periode malah sama sekali tidak pernah memberikan dampak positif dan kontribusi terhadap masyarakat dan wilayah di Daerah pemilihannya, sangat miris.
“Artinya, hanya janji semata dan bukan demi kepentingan masyarakat pada umumnya namun demi kepentingan politik golongan semata,” pungkasnya.
(Dy).