kota  

Upaya Pihak Pengembang dan Aparatur Pemkot Bekasi, Dalam Upaya Mengambil Paksa Lahan Milik Sejumlah Ahli Waris

 

Kabupaten Bekasi – Tentunya kita masih ingat berita yang pernah sangat viral setahun yang silam, tentang seorang polisi yang mempertahankan haknya atas lahan waris, yang diserobot oleh pengembang perumahanan Premier Estate, yang berada di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ternyata kasus tersebut, hingga hari ini tidak juga kunjung selesai.

spaceiklan

Sejumlah aparat yang mengaku, berasal dari perangkat Dinas Tata Ruang, TNI, Polri, dan pihak pengembang perumahan elite Premier Estate terlibat cekcok mulut dengan seorang ahli waris lahan, Mahdi, yg kebetulan juga seorang anggota Polisi aktip yang bertugas di Mapolres Jakarta Timur.

Cekcok mulut ini berawal, saat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, berniat menguasai lahan dengan cara memasang plank board besi yang menyatakan lahan seluas 2954 M2 tersebut adalah milik aset Pemkot sebagai Fasilitas sosial dan fasilitas umum, Senin Sore, 26/08/2024.

Mahdi, sebagai salah seorang ahli waris lahan, mengatakan, belum pernah menjual lahan yang diklaim sebagai aset Pemkot Kota Bekasi kepada siapa pun, terutama ke pihak pengembang, walau di atas lahan miliknya itu telah dibangun belasan unit rumah mewah siap jual seharga miliaran rupiah. Bahkan, kasus ini pun telah dilaporkannya ke Mabes Polri, namun laporannya tersebut terkesan mengambang tanpa upaya penyidikan lebih lanjut.

“Saya hanya mempertahankan hak, bukan merebut milik orang lain, sesuai dengan Surat Girik asli yang ada di tangan kami ahli waris, dan ahli waris tidak pernah melepas atau menjual lahan itu.” Tegas, Mahdi, “Dan kami akan terus berjuang mempertahankan tanah milik orang tua kami.” Tandasnya kemudian.

Lahan waris seluas 2954 M2 yang diserobot pihak pengembang perumahan Premier Estate, merupakan bagian dari luas lahan 4954 M2, yang sekarang diklaim menjadi aset milik Pemkot Kota Bekasi tersebut, tercatat di dalam surat girik bernomor C815 yang dipegang oleh pihak ahli waris.

Diduga, upaya pemasangan plang board ini, merupakan rekayasa pihak pengembang dan aparatur setempat, dalam upaya mengambilalih paksa hak kepemilikannya dari para ahli waris, karena lahan tersebut masih merupakan lahan sengketa, yang tidak dapat di buktikan secara hukum milik pengembang.

Sementara itu di lokasi lahan, para ahli waris telah berinisiatif memasang spanduk tanda kepemilikan, sebagai himbauan kepada pihak pengembang agar mengembalikan atau menganti rugi atas lahan yang telah diakui sebagai milik pengembang. Mahdi, berharap, mendapat perlakuan yang adil dan kembali mendapat hak atas lahan milik leluhurnya tersebut(dy).