kota  

Pengacara Diduga Pemalsu Dokumen Surat Girik Tanah,Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi

 

Kota Bekasi – Pengadilan Negeri Kota Bekasi, mengelar sidang akhir vonis putusan perkara, antara pihak pengugat Detasemen Markas atau Denma Mabes TNI, terhadap tergugat seorang pengacara dari sejumlah warga ahli waris lahan.

spaceiklan

Hasil vonis majelis hakim, menyatakan, tergugat mutlak tidak bersalah dan dinyatakan bebas tanpa syarat. Rabu Siang, 14/08/2024.

Sidang putusan terkait gugatan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan berupa Surat Girik, antara pihak pengugat Denma Mabes TNI, terhadap seorang pengacara bernama, Dani Bahdani, yang juga merupakan kuasa hukum ahli waris lahan di Jatisampurna, Kota Bekasi ini, digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Dalam putusan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, dalam bacaan pertimbangan vonisnya, menilai, bahwa apa yang dituduhkan pengugat dianggap tidak cukup bukti. Dimana tergugat sebagai kuasa hukum hanya menerima dokumen surat girik dari para ahli waris, dan tidak terlibat dalam proses pengadaannya.

Majelis menilai, tergugat tidak memiliki nilai kepentingan dan wewenang penuh untuk memalsukan dokumen tersebut.
Jhon Panggabean, kuasa hukum tergugat, mengungkapkan, “Dalam proses awal sidang ini, kami tim pengacara tergugat telah menyakini, bahwa klien kami memang tidak bersalah, karena hanya menerima berkas dokumen surat Girik dari para ahli waris, tanpa mengikuti proses pengadaannya. kami juga sempat bingung mengapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka”. Ujar, Jhon Penggabean, kepada puluhan jurnalis yang turut meliput sidang putusan tersebut.

Untuk diketahui, sosok tergugat Dani Bahdani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian pada Oktober Tahun 2023. Bahkan, sempat menjalani sanksi kurungan penjara, sebagai terpidana titipan pihak Kejaksaan di Lapas Bulak Kapal. Sebelum akhirnya, permohonan sebagai Tahanan Kota dikabulkan pada bulan Januari 2024.

Kasus ini bermula, saat tergugat diminta menjadi kuasa hukum ratusan warga ahli waris, terkait sengketa lahan seluas 38 Hektar di Kalimanggis, Jatisampurna, Kota Bekasi, antara para warga ahli waris lahan dengan pihak Denma Mabes TNI. Dalam proses sidang sengketa lahan yang telah berlangsung hingga tingkat Mahkamah Agung tersebut, telah mutlak dimenangkan pihak para ahli waris, dan meminta Denma Mabes TNI segera menganti rugi nilai lahan milik warga yang telah digunakan, sebagai perumahan bagi para perwira tingginya. Namun, hingga hari ini hak ganti lahan tersebut, belum juga dilakukan oleh para pihak(dy).