Maju Di Pilkada 2024,Menteri Dalam Negeri Peringatkan ASN, Aleg, TNI dan Polri Harus Mengundurkan Diri

 

Kabupaten Bekasi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberi peringatan keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Legislatif (Aleg), prajurit TNI dan Polri untuk segera mengundurkan diri jika berniat maju menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota.

spaceiklan

Namun hal itu tidak berlaku terhadap kepala daerah yang definitif, kecuali mengambil cuti

“Untuk ASN, prajurit TNI dan Polri yang mau jadi kepala daerah harus mengundurkan diri, begitupun anggota DPR RI dan DPRD harus mengundurkan diri karena pada waktu mereka maju menjadi legislatif niatnya ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah, itu filosofinya seperti itu,” kata Tito Karnavian saat menghadiri acara ‘Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi’ di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Tito menyatakan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024, dirinya memberi tenggat waktu hingga 17 Juli bagi ASN, aleg, prajurit TNI dan Polri yang hendak maju Pilkada untuk mengundurkan diri

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara di Jawa Barat yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur agar mengundurkan diri dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu sudah ditegaskan,” ujar Bey Machmudin, Selasa (25/6/2024).

Adapun masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Sedangkan pelaksanaan Pilkada akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 (ris)