Empat Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Bekuk Polres Tanggamus 4 Lainnya DPO

 Kabupaten Tanggamus – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung dan Teamtekan 308, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

spaceiklan

Tertangkapnya para pelaku pencurian dengan kekerasan saat petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian dengan pemberatan pada Hari minggu Tanggal 12April 2026 sekira pukul 02.15 Wib Di Sebuah Toko Yang berlamatkan di Pekon Datarajan Kec.ulu belu Kab.Tanggamus.

 

Berbekal laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dengan meminta keterangan beberapa saksi mata di tempat kejadian perkara.

 

Dari beberapa keterangan warga dan saksi mata kemudian petugas langsumg mengamankan beberapa pelaku diantaranya H.S.(22)S.P.(21)R.S.(50) S.H(51) ke empatnya di amankan di beberapa lokasi berbeda.gkan polisi juga masih memburu beberapa lainnya diantaranya Mr. U (DPO)f. Mr. T (DPO)g. Mr. L (DPO)h. Mr. H (DPO)i. Mr. R (DPO).

 

“Berawal dari hasil Penyelidikan Team Tekab 308 Presisi Polsek PulauPanggung, yang mana Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 Sekira Pukul 20.00 wibTeam Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan inisial H.S. Sedang berada di salah satu rumah yang berada di Pekon Pulau Panggung Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus” ucap Kapolres Tanggamus AKBP Rahmat Sujatmiko.

 

“Kemudian mendapat informasi tersebut tim Tekab 308 Polsek pulau Panggungdi backup tim Tekab 308 Polres tanggamus dan di pimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek Pulau Panggung IPDA Heru Setiawan langsung menuju ke Lokasi keberadaan terduga pelaku inisial H.S. yang pada saat itu Tim Tekab 308 Polsek Pulau panggung di backup Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial H.S” jelas Rahmat Sujatmiko.

 

Di jelaskan AKBP Rahmat Sujatmiko kemudian tim melakukanpengembangan menuju ke terduga pelaku lainnya yaitu inisial S.H., inisial R.S. dan inisial S.P. Setalah melakukan pengembangan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Berhasil mengamankan para terduga pelaku berikut dengan Barang Bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana kemudian terhadap para terdugapelaku dan barang bukti yang berhasil di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Pulau Panggung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

” Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 4 Helai baju dan hodie yang digunakan pelaku,4 bilah senjata tajam jenis golok,1 ( satu ) pucuk Senapan angin pendek,1 (satu) pucuk korek api berbentuk pistol,2 (dua) buah Senter,1 (satu) Buah palu,3 (tiga) buah Besi yang sudah di modifikasi,1 (satu) Buah Tang Besi pemotong,1 (satu) Buah besi berbentuk Trisula,1 (satu) Buah Helm merk O’Neal berwarna Hijau,1 (satu) buah Topeng Sebo Berwarna Hitam,1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB Berwarna Hitam,1 (satu) Buah Payung Bermotif Bunga,1 (Satu) Buah Lemari Kayu,1 (Satu) Buah Topi Capil” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya para pelaku akan di ipersangkakan dengan kasus Tindak pidana pencurian dengan Pemberatan diatur dalam Pasal 477 ayat (2)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 (Sembilan) Tahun Penjara(din).