kota  

Kawal Realisasi Perda dan Perwal Kota Bekasi, BEM STIES Mitra Karya Demo Grudug Pemkot Bekasi

Kota Bekasi – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES Mitra Karya Kota Bekasi, melakukan aksi demontrasi didepan gedung pemerintahan kota Bekasi, aksi tersebut di lakukan dalam rangka mengawal Realisasi Perda dan Perwal Kota Bekasi yang memuat tentang Pemenuhan hak-hak data Penyandang Disabilitas Kota Bekasi.

BEM STIES Mitra Karya menilai bahwa realisasi Perwal Kota Bekasi No 58 Tahun 2018 berjalan alot. Salah satu isi Perwal tersebut adalah tentang Upaya Pemberdayaan Penyandang Disabilitas untuk mendapat Hak bekerja.

masa tenang

“Sampai dengan saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh Disnaker baik kepada Penyandang Disabilitas maupun BUMD serta perusahaan swasta untuk menerima tenaga kerja Disabilitas” Ujar Alfarizi Selaku Korlap Aksi

Pemberdayaan Disabilitas yang tertuang dalam Perwal tersebut salah satunya adalah melalui Pelatihan keahlian bekerja, serta mendapatkan perlakuan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Oleh karena itu kami mendesak PJ Wali Kota Bekasi yang hari ini sebagai Pucuk Pimpinan agar segera mengambil alih Unit Layanan Disabilitas agar Penyandang Disabilitas Kota Bekasi dapat terakomodir secara menyeluruh dalam pemenuhan haknya.”jelas Alfarizi

Aspek kesejahteraan bagi penyandang Disabilitas telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemberdayaan sosial merupakan salah satu cara untuk mewujudkan serta menjamin kesejahteraan sosial bagi penyandang Disabilitas, Pada pelaksanaannya pemberdayaan penyandang Disabilitas yang diberikan belum memberikan dampak kesejahteraan yang nyata.

Pemerintah Kota Bekasi merupakan salah satu daerah yang turut membuat peraturan daerah yang membahas mengenai pemenuhan atas hak bekerja penyandang Disabilitas yaitu Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019 dan Perwal No. 58 Tahun 2018 yang didalamnya tertulis upaya pemenuhan hak-hak bagi Disabilitas. Namun produk hukum tersebut seolah hanya menjadi konten pencitraan Pemerintah Kota Bekasi sebagai kota Inklusif.

Namun realitanya hingga hari ini Pemerintah Kota Bekasi belum memperlihatkan keberpihakannya kepada kelompok Disabilitas. Masalah fasilitas dan bantuan serta minimnya perhatian terhadap pemberdayaan serta pengembangan potensi penyandang Disabilitas masih sering menjadi polemik.

Minimnya perhatian dan ketidakberpihakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap kelompok Disabilitas telah dicerminkan oleh Dinsos dan Disnaker Kota Bekasi. Hal ini ditunjukkan bagaimana mereka saling melempar tanggung jawab dalam merealisasikan kebijakan yang berlaku terhadap pemenuhan hak-hak Disabilitas yang tertuang didalam Perwal Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018(maul).