Kabupaten Bekasi – Perluasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya terwujud tahun ini.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi membebaskan 6 bidang tanah seluas 12.079 meter persegi.
“Pengadaan tanah perluasan TPAS Burangkeng kali ini total nilai Rp30.077.841 menggunaman Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Indriani, Sauvan dan Rekan,” ucap Kepala Disperkimtan Nur Chaidir di SMPN 6 Setu, Kamis, 13 April 2023.
Lanjut Nur Chaidir, masih ada 16 bidang lahan yang akan dibebaskan dengan sisa lahan 9.350 meter persegi dari total 21.429 meter persegi atau 2 hektare.
“Untuk bidang yang belum dibayarkan, mohon Pak Bupati menanggarkan kembali di ABT (anggaran belanja tambahan) tahap II,” kata dia.
Untuk bidang tanah tahap 2, lanjut Chaidir, Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memvalidasi sehingga ketika anggaran digelontorkan tinggal pembayaran saja.
Sementara Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain menjelaskan masyarakat sudah menyetujui atas harga dari KJPP dan tidak ada masalah atas perluasan tol tersebut.
“Kita krisis sampah karena TPAS overload. Dengan perluasan ini, setidaknya bisa mengurai masalah persampahan di Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta masyarakat yang sudah menerima pembayaran untuk mencari tempat tinggal dengan lingkungan yang lebih bersih dan lebih sehat.
“Sekarang masyarakat sudah punya pilihan tempat tinggal yang sehat. Dalam waktu dekat lahan akan kita gunakan untuk penampungan sementara,” kata dia.
Perluasan 2,1 hektare tersebut, kata Dani, bukan solusi jangka panjang, tetapi setidaknya dapat menangani masalah truk sampah di TPAS Burangkeng hingga tahun depan.
“Nanti tahun depan di luar area TPAS itu kita akan siapkan lahan 5 hektar untuk pemrosesan sampah. Jadi dengan pemrosesan, sampah yang ada semakin sedikit,” demikian kata dia(rhm).