Kabupaten Bekasi – Masyarakat dibuat heran dengan vonis lepas terdakwa kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) Kepala Desa Nonaktif Lambangsari, Pipit Haryanti oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Februari 2023.
Sekjen Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) Herry ZK mengatakan PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi yang sudah diatur ketentuan biaya dalam SKB tiga menteri yaitu Rp150 ribu untuk Pulau Jawa.
“Dengan vonis itu, menandakan pungutan di luar ketentuan dalam program unggulan Presiden Jokowi diperbolehkan. Kepala desa diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan dalam program PTSL,” kata dia.
Herry mengatakan bukan tidak mungkin praktik pungli PTSL nanti akan semakin subur dengan adanya putusan hakim PN Bandung yang membebaskan Pipit selaku terdakwa pungli PTSL.
“Lucunya kan putusan hakim menyatakan bahwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan subsider tapi bukan dianggap tindak pidana,” kata dia.
Sementara, kata Herry, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dikurangi 3 bulan kurungan tapi Hakim malah menyatakan Pipit tidak melakukan tindak pidana padahal sudah memenuhi dakwaan subsider. Ini ada apa dengan semua ini? Patut diduga ada permainan,” katanya.
Herry mengaku heran karena Hakim memutuskan Pipit bebas dan tidak terdapat unsur tindak pidana tetapi tetap menyita uang pungli PTSL di antarananya sebesar Rp66.360.000 untuk sekretaris desa dari kepala desa.
“Kemudian uang tunai 17.640.000 jatah kepala Dusun II kemudian uang tunai Rp13.650.000 jatah untuk kepala Dusun I dan masih banyak lagi kalau kita lihat di putusan,” ucap dia.
Di satu sisi, kata dia, semangat Kejari Cikarang dalam memberantas pungli program Presiden di Kabupaten Bekasi kata dia terhenti dengan adanya vonis lepas kepada Pipit Haryanti.
“Di tahun yang sama, Kejari Cikarang sudah menangkap dua kades dalam program pungli PTSL. Artinya ketika satu terdakwa bebas, terdakwa yang satunya juga harus bebas, kan modusnya sama,” ucap Herry.
Ia mengapresiasi langkah Kejari Cikarang yang langsung melakukan kasasi terhadap vonis lepas. Berdasarkan data, permohonan kasasi disampaikan penuntut umum pada 16 Februari 2023.
“Tentu semangat Kejari Cikarang memberantas ini belum terhenti dengan mengambil langkah hukum kasasi,” kata dia.
Herry berharap pada tingkat kasasi nanti Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memiliki kepastian hukum.