Kota Bekasi – Seorang oknum guru ngaji di Medan Satria, Kota Bekasi digelandang ke Polres Metro Bekasi, lantaran telah melakukan perbuatan tak sononoh terhadap murid perempuan Sekolah Dasar yang masih dibawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, korban perempuan berinisial NM berusia 10 tahun, sedangkan tersangka berinisial FF (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji.
“Kasus tindakan asusila kita amankan tersangka atas nama FF, 45 tahun, dimana pekerjaan guru ngaji,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).
Lebih lanjut, Hengki menuturkan kronologi tindakan cabul yang dilakukan FF terhadap korbannya dilakukan di ruang kelas di salah satu Sekolah Dasar di Medan Satria Bekasi, pada 22 Agustus 2022 lalu.
Aksi cabul tersangka, berawal ketika NM, hendak memasuki kelasnya, dan bertemu pelaku yang telah berdiri didepan kelasnya, terlihat oleh pelaku wajah korban pucat diduga karena sedang sakit. Kemudian oleh pelaku NM diajak masuk ke ruang kelas untuk di pijat.
FF pun mengajak ngobrol NM, karena wajahnya terlihat pucat diduga sakit, lalu tersangka memijit tangan dan dahi korban,” ungkapnya.
Saat didalam kelas, ada satu siswi bernama KE yang juga masuk kedalam kelas bersamaan dengan korban, tiba-tiba saat KE keluar kelas tersangka masuk dan menutup pintu
Tersangka lalu menyuruh korban duduk kursi guru, lalu pelaku berdiri didepan korban dan memijat tangan dan dahi korban,” tutur Hengki dalam keterangannya Polres Metro Bekasi
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU RI No.1 2016, tentang perubahan keduanya UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya(Rafi).