Kabupaten Bekasi – Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat W11.PK.02.10.01-7742 tanggal 21 September 2021 Perihal Langkah Progressive sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan, Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIA Cikarang melakukan langkah cepat dengan melaksanakan kegiatan Deklarasi Perang terhadap alat komunikasi illegal/ zero handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung 1 Lapas Kelas IIA Cikarang yang dipimpin
oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Irawan) mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dengan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang.
Pada kegiatan tersebut seluruh petugas mendeklarasikan perang terhadap
alat komunikasi illegal/zero handphone serta penandatangan Deklarasi oleh pejabat struktural dan Komandan Regu Pengamanan sebagai bukti komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Cikarang dalam mewujudkan Zero Handphone.
Tidak sampai disitu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Irawan) menghimbau agar seluruh petugas dapat bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan dan menjaga komitmen sebagaimana isi dari deklarasi tersebut. Pada akhir kegiatan, Pejabat Struktural dan seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan pemusnahan hasil sidak rutin pada Periode Januari – September Tahun 2021 sebanyak 147 buah alat komunikasi dengan cara dihancurkan dan pembakaran.
“Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut diharapkan Lapas Kelas IIA Cikarang dapat
menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan integritas seluruh petugas Lapas Cikarang dalam mewujudkan Zero Halinar pada lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang”ujar Kapalas Kelas IIA Cikarang S.E.G Johanes atau lebih akrab di sapa Veri (biz).