Kabupaten Bekasi – Gerakan program vaksinasi gratis yang dilakukan pemerintah semenjak 13 Januari 2021, terus di lakukan demi menjaga kekebalan imunity bagi warga masyarakat Indonesia.
Terkait hal ini Tim Awak media mendapatkan laporan bahwa diduga memungut bayaran dari warga untuk ikut program vaksinasi massal, terjadi di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Melalui Via Telepon Seluler salah satu warga berinisial DL saat di konfirmasi mengatakan, “iya pak saya di kenai surat biaya domisili sekitar Rp 50.000 untuk bisa mengikuti program vaksinasi.
Akan tetapi bukan dirinya saja yang membuat surat keterangan domisili, namun ada ketiga orang temannya membuat surat yang sama di kenakan biaya kepengurusan oleh oknum perangkat Desa Cibatu
“Bukan saya aja pak di mintai biaya tapi ada tiga orang teman saya juga yang sama mengurus surat domisili untuk syarat vaksin.
Sementara itu DH mengatakan hal yang serupa di mintai biaya untuk pengurusan domisili sebagai syarat vaksin.
“Iya sih memang saya sama istri saya sempat di mintai, tapi saya niatnya memang tidak mau ngasih.
Di katahui biaya surat kepengurusan domisili sebesar Rp. 50.000 untuk syarat vaksinasi bagi warga yang ber KTP luar daerah Kabupaten Bekasi(red).