kota  

Mediasi dan Konsultasi Raperda Dari Pansus 16 DPRD Kota Bekasi

Pelaksanaan kegiatan Mediasi dan Konsultasi Perancangan Peraturan Daerah dari Panitia Khusus (Pansus) 16 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar, Selasa (15/06/2021) .

Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Ismail Saleh dalam rangka konsultasi dan koordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.

masa tenang

Artboard 2

Rombongan Pansus 16 DPRD Kota Bekasi yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Saifuddaulah diterima oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini, beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi.

Artboard 5

Dalam kesempatan tersebut Pansus 16 DPRD Kota Bekasi berkonsultasi tentang pencantuman tata cara perhitungan bantuan kepada partai politik dalam batang tubuh Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi, dan adanya tumpang tindih atau perbedaan pengaturan dari peraturan perundangan yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.

Artboard 6

Menanggapai permasalahan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi Hafiel Nurjaman menyampaikan bahwa Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi sebaiknya diganti dengan Raperda baru bukan merupakan sebuah Raperda perubahan. Selain karena telah diubah lebih dari sekali, pengaturan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada pun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seharusnya penentuan bantuan, baik rumusan maupun besaran ditentukan langsung dalam Perda bukan dengan Peraturan kepala Daerah.

Artboard 4

Hal yang sama juga menjadi masukan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda yang berlaku saat ini adalah Perda Perubahan yang merubah lebih dari 50% Perda awal, dan saat ini akan kembali dirubah dengan perubahan yang juga melebihi 50% dari Perda yang telah ada, maka berdasarkan aturan pembentukan peraturan perundangan apabila perubahan melebihi 50% seharusnya dibentuk Perda baru bukan dengan Perda perubahan.

Artboard 3

Berdasarkan pertemuan pada kesempatan ini, masukan dari Kanwil Kemenkumham Jabar akan dipertimbangkan dan disampaikan pada Pimpinan DPRD Kota Bekasi, agar kedua Raperda ini diubah dari Raperda Perubahan menjadi pembentukan Raperda Baru.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *