Kabupaten Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Serang Baru – Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua pelaku premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam,di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kedua Preman kambuhan yang diamankan petugas berinisial AL alis Tato (35) dan DS alis Gepeng (29). Ke dua pelaku berasal dari Kampung Tonjong RT. 07/04 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, tersangka Al merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara dan merupakan oknum anggota Karang Taruna.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, saat keduanya sedang nongkrong di depan Pos ronda depan Rumah tersangka Al, dan rekan rekannya sambil minum minuman keras berencana mencari THR .
“Setelah rekan rekan tersangka pergi, tersangka Al mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR,”kata Kapolres, Saat Pres Conference di Mapolsek Serang Baru, Senin (24/05/21).
Menurut Kapolres, tersangka AL mengambil sebilah pedang yang berada di Pos Ronda, kemudian pedang tersebut dimasukkan ke dalam baju belakangnya.
“Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk. Kemudian kedua tersangka turun dari motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju,”ujar Kapolres
“Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju. Tersangka Al mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam, sedangkan tersangka DS berdiri disampingnya sambil mengambil satu potong sweater warna abu – abu,”sambung Kapolres.
Selanjutnya, setelah itu kedua tersangka pergi ke sebrang jalan untuk mendatangi penjual Jam dipinggir Jalan sambil menenteng sebilah pedang dengan tangan kanannya mengambil sebuah Jam tangan merk Rolex warna hitam.
“Sedangkan tersangka DS menunggu di atas motor, setelah itu saat kedua tersangka ingin pergi berasil diamankan oleh anggota Polsek Serang Baru yang sedang berpatroli,”tuturnya
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 bilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat, dan 1 potong jaket warna biru Dongker, 1 satu potong sweater warna abu – abu merk Original, 1 potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 4252 FWA berikut kunci kontak.
“Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP, dan pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara” tandasnya(hari).