Kabupaten Bekasi – Sebanyak 955 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 2021, dan 3 diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Informasi itu disampaikan Kalapas Kelas IIA Cikarang, Saverius Essau Gustaf Johanes (Veri), Kamis (13/05/2021).
Veri menyebutkan, total 955 narapidana mendapatkan Remisi Khusus.
“Dari jumlah total sebanyak 1.757 WBP Lapas Cikarang, 955 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas,” jelas Veri dalam keterangan tertulis.
Veri menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana.
“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” ucapnya.
“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” tambah Veri.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012.
Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan(Rafi).