kota  

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Nur Azizah Tamhid Ingatkan Pentingnya Iman, Imun Dan Aman Saat Pandemi

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Nur Azizah Tamhid Ingatkan Pentingnya Iman, Imun Dan Aman Saat Pandemi

Kota Bekasi – Sosialisasi Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Hj Nur Azizah Tamhid B.A, M.A berlangsung di Resto Kampung Kecil, Jatibening, Pondokgede.

Hadir dalam kesempatan itu secara fisik pejabat pemerintah kota Bekasi, Camat Pondokgede, Lurah Jatibening, Danramil, Satgas Covid-19, perwakilan Ketua dan Sekum DPD PKS Kota Bekasi serta tokoh masyarakat.

Kemudian juga para undangan dari perwakilan pemuda PUI dan Komunitas Senam Nusantara, Kader Muda BEIUC dan pengurus DPC dan DPRa PKS sekota Bekasi secara virtual.

Sosialisasi Daerah Pemilihan dengan Empat Pilar anggota MPR RI merupakan yang kedua kalinya di kota Bekasi.

Dalam paparannya, Hj. Nur Azizah Tamhid menyampaikan dalam menghadapi bencana pandemi Covid-19 setidaknya ada 3 hal yang penting yakni adanya Iman, Imun dan Aman. Setiap kita wajib mengimani bahwa yang terjadi saat ini adalah memang sudah kehendak Allah swt untuk itu kita harus semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan berusaha dan bertawakal kepada-Nya

Kedua, Imun dengan cara menjaga diri dengan asupan asupan yang bergizi dengan karbohidrat, protein, vitamin dan buah “Harus banyak nutrisi vitamin C imunitas tubuh kita harus senantiasa dipelihara serta menjaga diri dengan istirahat yang cukup.

Ketiga adalah Aman dengan disiplin menjaga jarak, menggunakan masker, serta sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau membawa hand sanitizer setiap keluar rumah.

Selanjutnya Hj Nur Azizah Tamhid menerangkan terkait Empat Pilar yang terdiri dari Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Undang-undang.

Pancasila sebagai dasar negara, Undang undang 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk pemerintahan dan Bhineka Tunggal Ika sebagai simbol atau semboyan negara

Dasar hukum sosialisasi Empat Pilar adalah UU nomor 17 tahun 2014 junto UU nomer 22 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 5 huruf a dan b(Khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *