TEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN PEMKOT BEKASI TINGKATKAN OPERASI YUSTISI DAN NON YUSTISI
Kota Bekasi – Guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur tiga pilar gelar Operasi Yustisi dan Operasi Non Yustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), operasi dilakukan di ruang publik seperti terminal, tempat perekonomian maupun di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
Operasi Yustisi di Kota Bekasi
ditingkatkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
“Operasi Yustisi dan Operasi Non Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan Tim gabungan dari berbagai unsur, Tim Operasi Yustisi PPKM terdiri dari Hakim, Panitera, Jaksa, Korwas, PPNS, Babinsa, Bimaspol, Kecamatan, Kelurahan, Dishub, Satpol PP, Petugas Administratif dan Tim Operasi NON Yustisi PPKM terdiri dari Babinsa, Bimaspol, Kecamatan, Kelurahan, Dishub, Satpol PP dan Petugas Administratif,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah
Saat ini, kata Abi, pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Adapun sanksi bagi pelanggar Yustisi berupa denda dan pelanggar non Yustisi berupa kerja sosial.
“Saat ini akan ditindak tegas bagi pelanggar, untuk Yustisi kita sanksi dengan denda dan non Yustisi dengan sanksi kerja sosial. Untuk yustisi kita baru bisa 1 kali persidangan di Terminal Bekasi Timur dengan jumlah pelanggar sebanyak 39 orang dan dikenakan denda sebanyak 10 ribu hingga 20 ribu rupiah, dengan total dana terkumpul 550 ribu dan masuk ke kas daerah (negara), dan pelanggar Non Yustisi di sanksi kerja sosial, namun kami berharap tidak ada lagi pelanggar karena demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” tegas Abi Hurairah.
Lanjut Abi mengatakan, adapun jumlah pelanggar hingga hari ini berjumlah 813 orang, baik pelanggar Yustisi maupun Non Yustisi.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif COVID-19 yang meningkat.
Selama pembatasan pemerintah melakukan pengawasan ketat 4M,memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan(Khr).