Konspirasi Tuntut Cabut SK Usep dan Kapitalisasi Air
Kabupaten Bekasi – Massa yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Rakyat Bekasi (KONSPIRASI) kedua kalinya melakukan unjuk rasa untuk menuntut pembatalan SK Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
Kordinator aksi dari KONSPIRASI menyampaikan kekecewaannya atas tidak ada etikad baik dari Kepala Bagian (Kabag) Kerja sama dan Kepala Bagian Ekonomi untuk menemui pendemo agar menjelaskan adanya dugaan bentuk kapitalisasi air oleh perusahaan swasta.
“Kami ingin ada keterbukaan dari Kabag kerjasama dan Kabag ekonomi, ada berapa perusahaan swasta yang berinvestasi di PDAM? Berapa WTP swasta yang kini masih lenggang kangkung menjual air langsung ke Pelanggan? Lalu sistem keuntungan untuk Pemkab apa? Sebab ini investasi atas Air yang mengalir di tanah Bekasi dan warga pelanggan bayar atas air tersebut,” kata kordinator aksi, ifki.
Peserta aksi lainnya, Marsin menduga kuat Bagian kerjasama dan Bagian Ekonomi membiarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WTP Swasta. Menurutnya kelalaian atas pengawasan Pemkab Bekasi akan terus disoroti.
“Ini amanah undang- undang dasar, air tanah dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai negara. Ini malah swasta dibiarkan begitu saja menjual air kita ke pelanggan. Apa pengawasnya sudah main mata?,” kata pemuda asal Karang Bahagia.
Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut
1. Batalkan SK Bupati Nomor : 200/Kep.332-Admerk/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi masa jabatan periode 2020-2024.
2. Meminta Kabag Ekonomi dan Kabag Kerjasama Untuk memberikan keterangan informasi publik terkait SPAM dan WTP Swasta.
Dalam aksi itu massa membentangkan spanduk bertuliskan “Soal SK DIRUT PDAM, Bupati ‘Jangan Mandi di Air Keruh’ di gerbang komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, kabupaten Bekasi(hari).