RUU Ciptaker di Sahkan Buruh di Bekasi Aksi Sweeping Pabrik
Kabupaten Bekasi – Massa dari kalangan buruh asal Bekasi mengamuk menyusul DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja. Mereka melakukan aksi besar-besaran di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
Nekatnya para buruh juga melakukan aksi sweeping kepada pabrik-pabrik lain yang masih beroperasi di wilayah ini Massa memaksa buruh yang masih bekerja untuk ikut memperjuangkan penolakan atas RUU Cipta Kerja
teriak salah satu massa aksi yang merangsak masuk pabrik di kawasan MM2100 Cikarang Kabupaten Bekasi
mereka meminta seluruh buruh atau pekerja untuk turun aksi dilapangan sebagai upaya penyelamatan nasibnya setelah pengesahan RUU Cipta Kerja
“Solidaritas kalian mana ayo kita turun aksi di jalan Aksi mogok (kerja) nasional,” timpal buruh lain dengan nada tinggi
Informasi yang diperoleh massa tersebut tergabung dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Mereka telah melakukan aksi sweeping dari titik pertama Tambun hingga menuju Cikarang di Jalur Kalimalang dan Pantura
Sementara di Kota Bekasi buruh iring-iringan dari arah Kranji menjuju titik kumpuldi depan Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Mereka protes meminta agar wakil rakyat daerah dapat memberikan tembusan kepada DPR RI
Nampak dalam kerumanan pihak kepolisian membagikan masker kepada para peserta aksi Petugas membagikan masker kepada mereka yang tidak mengenakan masker
Tujuannya agar para peserta aksi jauh dari penyebaran virus Corona
Petugas kepolisian tidak dapat mengatur jarak para peserta aksi lantaran jumlah mereka yang over.
Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja Percetakan Penerbitan Media dan Informatika (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan menyampaikan bahwa peserta aksi berasal dari butuh yang bekerja di wilayah itu
“Buruh dari Kabupaten 6.000 dan kota 4.000. Jumlah seluruhnya yang turun hari ini berkisar 10.000 orang,” tukas dia
Dalam aksi ini terdapat tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU
Pertama para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK)
Kedua pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan
Ketiga terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak
Keempat para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan
Kelima buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif
Keenam buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan
Ketujuh buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan(Ari).