RUU Ciptaker di Sahkan Buruh di Bekasi Aksi Sweeping Pabrik

RUU Ciptaker di Sahkan Buruh di Bekasi Aksi Sweeping Pabrik

Kabupaten Bekasi – Massa dari kalangan buruh asal Bekasi mengamuk menyusul DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja. Mereka melakukan aksi besar-besaran di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi

Nekatnya para buruh juga melakukan aksi sweeping kepada pabrik-pabrik lain yang masih beroperasi di wilayah ini Massa memaksa buruh yang masih bekerja untuk ikut memperjuangkan penolakan atas RUU Cipta Kerja

teriak salah satu massa aksi yang merangsak masuk pabrik di kawasan MM2100 Cikarang Kabupaten Bekasi

mereka meminta seluruh buruh atau pekerja untuk turun aksi dilapangan sebagai upaya penyelamatan nasibnya setelah pengesahan RUU Cipta Kerja

“Solidaritas kalian mana ayo kita turun aksi di jalan Aksi mogok (kerja) nasional,” timpal buruh lain dengan nada tinggi

Informasi yang diperoleh massa tersebut tergabung dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Mereka telah melakukan aksi sweeping dari titik pertama Tambun hingga menuju Cikarang di Jalur Kalimalang dan Pantura

Sementara di Kota Bekasi buruh iring-iringan dari arah Kranji menjuju titik kumpuldi depan Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Mereka protes meminta agar wakil rakyat daerah dapat memberikan tembusan kepada DPR RI

Nampak dalam kerumanan pihak kepolisian membagikan masker kepada para peserta aksi Petugas membagikan masker kepada mereka yang tidak mengenakan masker

Tujuannya agar para peserta aksi jauh dari penyebaran virus Corona

Petugas kepolisian tidak dapat mengatur jarak para peserta aksi lantaran jumlah mereka yang over.

Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja Percetakan Penerbitan Media dan Informatika (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan menyampaikan bahwa peserta aksi berasal dari butuh yang bekerja di wilayah itu

“Buruh dari Kabupaten 6.000 dan kota 4.000. Jumlah seluruhnya yang turun hari ini berkisar 10.000 orang,” tukas dia

Dalam aksi ini terdapat tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU

Pertama para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK)

Kedua pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan

Ketiga terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak

Keempat para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan

Kelima buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif

Keenam buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan

Ketujuh buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *