kota  

Langgar Tak Gunakan Masker Polisi Sidang Tempat Warga Dan Pengguna Jalan

Langgar Tak Gunakan Masker Polisi Sidang Tempat Warga Dan Pengguna Jalan

Kota Bekasi – Polsek Medan Satria bersama dengan petugas kejaksaan melakukan operasi yustisi dengan melakukan penindakan langsung dan Sidang di tempat bagi warga yang melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan(senin/22/9).

Kegiatan yang bertujuan untuk penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan mencegah penyebaran Covid 19 di lakukan Polsek medan satri di Prempatan jalan Centra onderdil samping Pasar Family mart Harapan Indah kelurahan pejuang kecamatan mendan satria kota Bekasi.

Dalam giat tersebut nampak dihadiri oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko S.I.K., M.S.i Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat SH Camat Medan Satria IBU Lia Erliana AP Sos.M Si Jaksa Penuntut Muhammad Zaki Hakim Pengadilan Negri Bekasi Oloan Silalahi SH,MH M,Si.

Operasi Yustisi 2020 yang di lakukan prempatan jalan Harapan Indah di laksanakan dengan menyisir wilayah Pasar dan Ruko centra onderdil Harapan Indah
pelaksanaan dilakukan penindakan oleh pengadilan Negri Bekasi, Jaksa dan satpol PP dengan sidang di tempat

“Bila menemukan Masyarakat yang tidak memakai masker maka petugas membawa ke Pospam Yustisi 2020 bagi para pengendara, pengguna jalan dan para pedagang yang tidak menggunakan masker diberikan masker serta teguran agar selalu menerapkan 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Selain itu juga mendapatkan sanksi sidang ditempat”terang kapolres metro kota Bekasi kombespol Wijanarko.

“Dalam pelaksanaannya Hakim memberikan himbauan kepada pelanggar yang tidak memakai masker dan kegiatan Operasi Yustisi di temukan Masyakat tidak memakai masker berjumlah 5 orang dan Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam keadaan aman kondusif”tandes Wijanarko(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *