BPKD Akui Lakukan Maladministrasi Laporan Keuangan PPAPBD 2019

BPKD Akui Lakukan Maladministrasi Laporan Keuangan PPAPBD 2019

Kabupaten Bekasi – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, mengakui dugaan maladministrasi atas laporan yang ditujukan oleh LSM Kompi. Prihal laporan keuangan atas PPAPBD Kabupaten Bekasi tahun 2019 mengenai pencapaian kinerja ekonomi makro. Dimana tidak terdapat capaian tahun 2019. Tetapi yang disampaikan adalah kinerja makro tahun 2018.

Slamet Supriadi, SH. MH, dalam surat balasannya atas surat konfirmasi LSM Kompi Nomor 028/DPP-LSMKompi/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020. “Terhadap data sebagaimana dimaksud, kami telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Akan tetapi sampai dengan penyusunan laporan keuangan kami belum memperoleh data tahun 2019. Sehingga kami masih mengacu kepada data tahun 2018,” kata Kepala BPKD Kabupaten Bekasi ini dalam suratnya bernomor 900/3574/BPKD, tanggal 15 September 2020.

Sementara Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy, kepada media ini mengungkapkan bahwa surat jawaban dari Kepala BPKD Kabupaten Bekasi itu, diartikan mengakui dugaan maladministrasi yang disoal olehnya. “Surat balasan dari Kepala BPKD itu membenarkan apa yang kami soal. Jadi sangat jelas kesalahannya. Bahwa penyusunan laporan keuangan atas PPAPBD Kabupaten Bekasi tahun 2019 bertentangan dengan prinsip, transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif. Serta mengganggu pelayanan publik terkait informasi keakuratan data pada laporan keuangan daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Senin (21/09/2020).

Ergat, pastikan pihak terkait telah melanggar UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 1 ayat (3). Dijelaskan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. “Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. Dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil atau inmateril bagi masyarakat dan orang perorangan,” ujarnya(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *