kota  

Komisi I Tegas Terkait Direksi PDAM TB

Komisi I Tegas Terkait Direksi PDAM TB

Kota Bekasi – Ketersinggungan Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait persoalan PDAM Tirta Bhagasasi (TB) bukan sebatas isapan jempol. Pekan ini mereka (Komisi I) akan memanggil Direksi PDAM TB. “Pertama menyikapi perpanjangan masa jabatan Usep Rahman Salim (URS) sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi (PDAM TB),” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak kepada media ini, Senin (15/09/2020).

banner pdam 17 agustus 2023

Katanya, ia akan pastikan panggil. Hanya saja saat ini sedang mengatur jadwal pemanggilan. Rencananya hari Rabu (16/9), tetapi karena bebarengan dengan agenda rapat paripurna, “mungkin setelahnya diatur jadwal,”ujarnya.

Lebih lanjut politisi Demokrat yang akrab disapa Bang Jek ini menyatakan, enggan berkomentar terlebih dahulu mengenai hal tersebut. Lantaran belum mendengar keterangan langsung dari yang bersangkutan. “Saya belum bisa berkomentar dulu bang, nanti setelah kita panggil baru saya akan memberikan komentar terkait hal itu,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perpanjangan masa jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman melalui SK yang ditanda tangani oleh Bupati Eka Supriatna, tanpa ada kesepahaman dengan Wali Kota Bekasi yang juga selaku owner (pemilik-red) berdasarkan Perkanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dengan saham 45%, dan pada KUA-PPAS Tahun 2021 tidak muncul agenda pemisahan, dinilai telah menabrak aturan.

“Kan jelas itu PKS-nya. Saya saja hafal nomor suratnya (690/244.A/PDAM)-(90/191/PDAM) tanggal 14 Februari 1998, tentang pengembangan dan pengelolaan penyediaan air bersih di Kotamadya Dari II Bekasi oleh PDAM Kabupaten Bekasi. Juga terkait pemegang saham dibagi dua yakni Pemkab Bekasi 55 persen, dan Pemkot Bekasi 45 persen,” ujar Gunawan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia.

“Lebih substansi lagi, pengangkatan Dirut Usep Rahman Salim untuk periode ketiga itu menurut saya menabrak aturan. Ayo kita kupas peraturan mana yang dipakai untuk pengangkatan kembali URS sebagai Dirut periode ketiganya. Mau pakai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Atau Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” tandasnya(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *