Pembuatan Jembatan Gunakan Lahan Pengairan Pemerintah Di minta Tindak Tegas Pengembang
Kabupaten Bekasi – Pembangunan jembatan salah satu pengembang di wilayah desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, untuk akses keluar masuk ke lokasi kavlingan diduga belum mengantongi izin dari Perum Jasa Tirta. Hal itu mengemuka ketika lokasi ini gencar di bicarakan halayak ramai.
Sementara Jainuddin yang disebut-sebut sebagai juru pengairan PJT ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pengembang kavling tersebut baru mengajukan permohonan ke pihak kami untuk membangun jembatan, dan sampai saat ini belum ada izin tertulis terkait pembangunan jembatan tersebut.
“Pengembang tersebut baru mengajukan permohonan ke pihak kami untuk pembangunan jembatan untuk akses keluar masuk, dan belum ada izin tertulis, kalau memang sudah ada pekerjaan pembangunan jembatan nanti akan kita surati pengembang tersebut untuk menghentikan pekerjaan itu sebelum ada izin tertulis, “terangnya.
Pembangunan jembatan yang diduga belum kantongi izin ini disayangkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Babelan, menurutnya, apapun jenis pembangunannya seharusnya pihak pengembang menempuh perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan pembangunan.
“Kami harus tahu apakah izin yang dikeluarkan oleh PJT ini hanya pinjam pakai atau izin apa, jangan sampai ketika saluran ini digunakan untuk kepentingan pemerintah nantinya para pengembang keberatan untuk membongkar, “jelasnya.
Kami tidak melarang para pengembang untuk membuka lahan bisnisnya di wilayah Kecamatan Babelan, tetapi wajib menempuh perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
“Siapapun boleh mengembangkan usahanya di sini, tapi tentunya tempuh izin dulu sebelum membangun, kami akan panggil pihak PJT untuk menanyakan sudah ada izinnya atau belum pembangunan jembatan akses keluar masuk kavling tersebut, kalau memang belum ada izin tertulis, kami minta pihak PJT segera menyurati pengembang untuk segera menghentikan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut, “ungkapnya.
Diketahui, Kavling dengan nama Kemala Milenia mempunyai luas lahan lebih dari satu hektar, nantinya akan di jadikan kavling siap bangun oleh PT Propertindo Jaya Bersama. Dengan luas lahan 1,3 hektar, dan informasi yang didapat bahwa luas lahan yang direkomendasikan hanya seluas 3000 meter, dan diduga lahan seluas 1,3 hektar yang dibeli pihak pengembang Kavling Kemala Milenia akan dipecah-pecah menjadi beberapa blok, hal ini tentu menjadi pertanyaan besar..??? Diduga dengan di pecahnya luas lahan yang ada, untuk menghindari penyediaan lahan Fasos Fasum, dan lahan TPU, serta untuk menghindari perizinan ke DPMPPT Kabupaten Bekasi. Dan ini jelas sudah merugikan pemerintah terhadap pendapatan pajak perizinan.
Terpisah, Saidih David Kepala Desa Babelan Kota mengakui bahwa rekomendasi lahan Kavling Kemala Milenia sudah ditandatangani, karena ketika kita melihat surat yang ada tidak bermasalah, tetap kita layani, desa hanya sebatas pelayanan.
“Iya a. Kemaren staf desa sudah verifikasi, datanya lengkap. Kita pelayan. Kalo menolak dianggap mempersulit pelayanan. Soal izin mah pemda, “tulisnya melalui pesan Whatsapp.
Ketika ditanya mengenai berapa luas yang diajukan oleh pihak Kavling Kemala Milenia, untuk direkomendasikan lagi lagi Kepala Desa menyarankan bertanya ke Kaur Pembangunan desa Babelan Kota.
“Coba tanya ke Riyadh (dempak-red), berkasnya ada di dia, “terangnya.
Sementara, Roy staf Kaur Pembangunan Kecamatan Babelan mengatakan, Info nya mah rekomendasi lahan Kavling Kemala Milenia luas tiga ribuan bang, Kan klo di proses nya tiga ribu dulu gak apa-apa bang dan bisa-bisa ajah bang.
“Coba abang konfirmasi ama “dempak” Kaur Ekbang Babelan Kota (balkot), karena dia lebih paham. Dan dah gitu juga surat rekomendasinya belon sampe di saya, “ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, baik PJT divisi Bekasi dan DPMPPT Kabupaten Bekasi belum dimintai keterangannya.(her).