Korban tsunami asal Cibarusah, Nia (40) diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit, Rabu, 26 Desember 2018 pagi.
Kepulangan Nia didampingi oleh Babinkamtibmas Desa Cibarusah Jaya Bripka Kamaludin.
Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman menjelaskan, korban dirawat di RS Harapan Mulya sejak hari Minggu, 23 Desember.
“Kondisi korban berangsur pulih dan membaik sehingga diperbolehkan pulang,” ucap Sukarman
Nia menderita memar dan sebagian luka pada bagian wajah, tangan dan kaki.
Saat kejadian, Sabtu, 22 Desember 2018, Nia dan suaminya Lili Sajili sedang berada di Pantai Tanjung Lesung. (Khoir)