Kabupaten Bekasi – Di tengah dugaan kerugian Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dengan beban hutang hingga Rp350 miliar lebih serta adanya penyidikan dugaan rekening yang tidak tercatat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, besarnya honor Dewan Pengawas menjadi sorotan publik.
Padahal, Dewan Pengawas merupakan organ perusahaan yang bertugas mengawasi kinerja Direksi, mengevaluasi pelaksanaan rencana bisnis, memeriksa laporan keuangan, hingga memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen internal perusahaan periode Maret 2025, beban untuk Dewan Pengawas mencapai Rp362.064.766 hanya dalam satu bulan. Angka tersebut terdiri dari honor, THR, insentif, operasional kendaraan, SPPD, dan komponen lainnya.
Jumlah itu melonjak drastis dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebesar Rp151.514.027.
Sorotan tidak berhenti pada besarnya Salary. Publik juga mempertanyakan informasi adanya fasilitas dua kendaraan Operasional sekaligus Yaitu Ani Gustini Asda II selaku Ketua Dewas dan Ridwan Kabag Ekonomi selaku anggota Dewas, masing-masing dari Perumda Tirta Bhagasasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi karena yang bersangkutan juga merangkap jabatan sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang terus ditekankan Pemerintah Pusat, terlebih Kabupaten Bekasi saat ini tengah menjadi sorotan setelah memperoleh opini Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, S.T., menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan.
“Kalau perusahaan sampai hutang ratusan miliar rupiah dan muncul dugaan rekening fiktif, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan. Dewan Pengawas tidak bisa hanya menikmati honor dan fasilitas, tetapi juga harus bertanggung jawab atas pengawasan yang menjadi tugasnya,” tegas Eko dalam keterangan rillisnya
Menurutnya, dugaan penggunaan dua kendaraan dinas oleh salah satu anggota Dewan Pengawas juga harus dievaluasi.
“Di saat Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran dan Kabupaten Bekasi mendapat opini Disclaimer dari BPK, sangat tidak etis apabila masih ada pejabat yang diduga menikmati fasilitas berlebih. Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim saja Mobil dinas nya Satu, masa sekelas Asda II dan Kabag Ekonomi pake mobil dinas dua dari Pemkab dan PDAM. Ini bentuk pemborosan, Gak etis dan mengesampingkan Efisiensi. Bupati Harus tahu soal ini. Agar dievaluasi.” ujarnya.
Eko mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal segera melakukan evaluasi serta Pergantian terhadap Direktur Utama Reza Lutfi dan Ketua Dewas Ani Gustini dan Anggota Dewas Ridwan serta menggelar audit investigatif independen terhadap pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk memberikan Supervisi kepada Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi atas Penyidikan dugaan rekening fiktif, dan mangkraknya Perpipaan Perumahan Ningrat di Cibarusah serta seluruh salari dan fasilitas yang diterima jajaran Direksi maupun Dewan Pengawas.
“Jangan sampai Perumda hanya dijadikan tempat menikmati honor dan fasilitas saja tanpa Kinerja kongkret, sementara perusahaan hutang ratusan miliar rupiah dan pelayanan kepada masyarakat masih dikeluhkan. Jika terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan, maka Dewan Pengawas harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif,” tutup Eko(red).






