Pengedar Obat Daftar G Tanpa Izin Edar di Amankan Polsek Tambun Selatan

 Kabupaten Bekasi — Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Deutronomiun Maru’ao, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa memiliki izin edar di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di pinggir Jalan Karya Logam RT 001/005, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.

spaceiklan

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan langsung melakukan observasi dan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tempat tersebut diduga dijadikan lokasi penjualan obat daftar G tanpa dilengkapi izin edar resmi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial UCI ANTONIO (26), warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tambun Selatan guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Trihex), serta uang hasil penjualan sebesar Rp405 ribu.

Tak hanya di lokasi penjualan, petugas juga melakukan pengembangan ke tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Setiamekar, Tambun Selatan, dan kembali menemukan ratusan butir obat yang telah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar(mhb).