Kabupaten Bekasi – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) bersama Brigez, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi untuk memfollow-up laporannya pada 20 April 2026 lalu.
Kedatangan belasan anggota Ormas LMP dan Brigez tersebut, diterima Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen Kejari, Kabupaten Bekasi, Wisnu Satria yang mempersilahkan 4 orang perwakilan.
Menjawab konfirmasi Yusril Marfaung selaku perwakilan, Wisnu mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan tela’ah data yang telah disampaikan, terkait dugaan korupsi di PDAM Tirta Bhagasasi.
“Masih dalam tela’ah apakah nantinya masuk dalam ranah Tipikor ya kita akan berkordinasi dengan Pidsus. Intinya laporan tetap kita akan proses nanti kita akan infokan perkembangnnya,” kata Wisnu, Selasa (12/5/2026).
Wisnu berujar, laporan yang dimasukan rekan-rekan cukup komprehensif tinggal perlu waktu untuk melakukan proses analisis, pengkajian dan evaluasi terhadap suatu pengaduan atau informasi.
“Minggu depan rekan-rekan boleh datang lagi silahkan ditanyakan kembali perkembangannya. Sekali lagi, intinya pasti kita proses tidak mungkinlah kita peti’eskan nanti malah kita yang terperiksa,” tutupnya.
Sebelumnya, Senin, 20 April 2026, dua Ormas yakni, LMP dan Brigez, melaporkan dugaan Korupsi dan TPPU Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, RLH.
Laporan tersebut, terkait dugaan Korupsi dan TPPU hasil Penyertaan Modal (PM) sebesar Rp122 miliar dari Pemerintah Daerah 2024 melalui penempatan Giro Ekstra di Bank BJB Syariah.
Pelapor mengaku, telah mengantongi bukti berupa surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pencairan serta fee yang diperoleh hasil penempatan modal sebesar Rp122 miliar per-enam bulan.
Uang Penyertaan Modal (PM) adalah uang Negara yang disetorkan ke BUMD untuk tujuan investasi produktif atau operasional PDAM, bukan untuk ditempatkan sebagai deposito siluman. (Tim)






