Pemdes Samudra Jaya Bersama UPTD Wilayah 1 Gerak Cepat Bersihkan Sampah

Kabupaten Bekasi –  Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat Pemerintah desa samudra jaya bersama aparatur desa RT RW kadus dan UPTD wilayah 1 dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi, bergerak cepat melaksanakan kegiatan bersih-bersih dengan mengangkut tumpukan sampah liar di sekitar Jalan Raya pasar lama Bojong kasus 2 desa samudra jaya kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi, Jum’at (17/4/2026).

“Alhamdullilah hari ini kami dari pemerintah desa samudra jaya bersama perangkat desa kwrjasam dengan UPTD wilayah 1 dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi, melakukan bersih-bersih gotong royong di jalan raya wilayah kadus 2, banyaknya terdapat tumpukan sampah liar yang cukup banyak, sehingga kami melakukan gotong royong membersihkan dan mengangkut tumpukan sampah hingga bersih, bersama pasukan orange dengan satu armada pengangkut sampah, kata pj kepala desa samudra jaya Jajat Sudrajat.

spaceiklan

Selain itu ia juga mengajak seluruh apartur pemerintah desa dari RT RW kadus dan warga masyarakat desa samudra jaya khususnya, untuk lebih peduli lagi terhadap lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga tidak ada lagi warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan maupun di kali, tuturnya.

Insyaallah untuk kedepannya akan kami lakukan pemagaran dan memasang spanduk himbawan di larang buang sampah di area tersebut, dan kami akan buat tim untuk melakukan pemantauan dan menindak para oknum yang buang sampah sembarangan, ungkapnya kepala desa samudra jaya Jajat Sudrajat.

Sementara itu Lasmita kordinator lapangan UPTD wilayah 1 mengatakan, banyaknya tumpukan sampah liar yang ada di jalan raya pasar lama Bojong kasus 2 desa samudra jaya kecamatan Tarumajaya disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan tumpukan sampah tersebut cukup banyak, sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat dan mengganggu pernafasan para pengendara yang melintas di wilayah tersebut. Ungkapnya lasmita.

Dari pihak desa samudra jaya dan dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi, akan memberikan sanksi khusus kepada warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan agar menimbulkan efek jera sehingga warga lebih disiplin dan peduli terhadap kebersihan di setiap lingkungan masing-masing.”(Cep)