8 Bulan di Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Tanpa Penahanan,Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi– Tiga tahun berjalan kasus penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek ‘Nusa Kita’ kuasa hukum CV CUN kembali datangi Polres Metro Bekasi, pertanyakan kejelasan kasus tersebut.

spaceiklan

‎”Kedatangan kami mempertahankan kejelasan kasus ini, masih ada kah penegakan hukum di Polres Kabupaten ini, kasus ini berjalan tiga tahun, namun tidak ada penahanan terhadap tersangka,”kata M.Elfrid, pada Selasa (14/4) sore.

‎M.Elfrid Butar Butar, kuasa hukum CV CUN, mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat sejak November 2023 seakan terperangkap dalam lingkaran lamban birokrasi.

‎“Kasus ini sudah tiga tahun, namun penanganannya lambat sekali. Ibu MS sudah tersangka lebih dari delapan bulan, tapi belum melakukan penahanan. Ini kan aneh. ada apa dengan Polres Kabupaten Bekasi, sampai saat ini tidak ada tindakan keadilan,” tegas Elfrid kepada wartawan.

‎Elfrid meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan memberikan atensi khusus.

‎“Jadi saya mohon Pak Kapolda, supaya lebih mengatensi laporan kami sudah berjalan tiga tahun dan tersangka sudah delapan bulan,” Ujarnya

‎Sebelumnya diberitakan, kasus ini melibatkan terduga pelaku MS (70) dan anaknya RT (50), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).

‎Sementara itu, Yudi Hermawan (51), yang menjadi korban, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah mengirimkan minyak goreng, tapi tidak dibayar. Saya sudah somasi, tapi tidak ada respons,” katanya(mhb).