Penulis (Student Researcher) : Nofal
Bekasi Jumat 12 Desember 2025 – Seiring semangat otonomi desa menguat, posisi Camat sebagai perpanjangan tangan Pemerintahan Daerah di lapangan justru terjebak dalam suatu paradoks kewenangan. Hasil analisis mendalam menunjukkan bahwa terdapat ketidakselarasan (disharmoni) antara Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 atas perubahan Undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), dengan berbagai aturan pelaksanaan di bawahnya, yang justru meminggirkan Camat dari peran sentralnya dalam pembinaan desa. Ironisnya, pada saat yang sama, Camat kerap diberi tanggung jawab tambahan di bidang lain yang penuh risiko, seperti pertanahan, tanpa payung hukum yang memadai.
Dari “Ujung Tombak” Menjadi “Prajurit Tanpa Senjata”
Secara historis dan faktual, Camat telah menjadi figur pembina dan pengawas utama bagi desa. Namun, UU Desa yang menjadi payung utama justru secara eksplisit membatasi perannya. Dari 122 pasal, hanya dua ayat,
Pasal 49 Ayat 2 Perangkat Desa yang dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota dan
Pasal 53 Ayat 3 Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota), yang memberi ruang bagi Camat, itupun hanya untuk fungsi konsultatif dalam pengangkatan perangkat desa. UU ini tidak lagi menempatkan Camat sebagai atasan langsung Kepala Desa. Pembatasan radikal ini menciptakan sebuah “kekosongan kewenangan” di level kecamatan.
Analisis Konflik Regulasi. Pintu yang Disediakan, Tapi Dikunci dari Dalam
Konflik regulasi muncul ketika aturan di bawah UU mencoba mengisi kekosongan tersebut, tetapi dengan cara yang justru membatasi.
1. Kontradiksi antara UU Desa dan Peraturan Pelaksanaannya. UU Desa memberikan delegasi kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk kemudian melimpahkannya kepada Perangkat Daerah. Pintu masuk ini dijabarkan dalam PP No. 43 Tahun 2014, Pasal 154, yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan desa oleh Camat dilaksanakan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Bupati. Di sinilah letak masalahnya: kewenangan Camat terhadap desa menjadi sangat bergantung dan terbatas pada “kemauan politik” Bupati setempat untuk menerbitkan Surat Keputusan Delegasi.
Tanpa SK tersebut, Camat tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasannya, sekalipun itu sangat dibutuhkan di lapangan.
2. Kewenangan yang Kabur dan Multi-Tafsir:. Regulasi lain, seperti Permendagri No. 18 Tahun 2020, lebih menekankan Camat pada tugas administratif pelaporan (LPPD, EPPD) dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Sementara, dalam praktik sehari-hari, masyarakat dan perangkat desa masih melihat Camat sebagai atasan riil dan tempat berkonsultasi. Jarak antara harapan masyarakat dengan kewenangan formal yang terbatas ini seringkali menempatkan Camat dalam posisi yang sulit.
Dampak di Lapangan. Ketidakpastian Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang.
Ketidakjelasan ini berimbas langsung pada tata kelola pemerintahan dan menciptakan ruang bagi penyimpangan.
Efektivitas Pengawasan yang Mandul. Camat kerap kesulitan mengambil tindakan korektif yang cepat dan tegas terhadap potensi penyimpangan di desa, karena landasan kewenangannya lemah. Ia lebih banyak berperan sebagai “fasilitator” atau “mediator”, bukan pengawas yang memiliki otoritas.
Pelampauan Wewenang di Bidang Lain. Di sisi lain, beberapa Camat justru mengambil tindakan di luar kewenangannya, terutama dalam kasus-kasus pertanahan yang sensitif. Contoh nyata terjadi di Kecamatan Besitang, Langkat, di mana seorang Camat secara sepihak membatalkan Surat Keterangan kepemilikan tanah waris tanpa melalui proses pengadilan. Tindakan ini dinilai oleh kuasa hukum sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, karena kewenangan membatalkan sertifikat atau surat tanah sepenuhnya berada di tangan pengadilan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Beban Ganda yang Berisiko. Di banyak daerah, Camat juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Peran ganda ini, sebagai administrator wilayah dan pejabat pertanahan yang sangat berisiko secara hukum jika tidak diimbangi kapasitas yang memadai.
Kasus di Kecamatan Selaru, Kepulauan Tanimbar menjadi contoh, di mana Camat diduga melampaui wewenangnya dengan mengesahkan dokumen pengalihan lahan adat seluas 700 hektare tanpa koordinasi penuh dengan Bupati, sehingga memicu konflik dengan masyarakat adat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Situasi saat ini menempatkan Camat pada posisi yang tidak menguntungkan, bertanggung jawab besar atas stabilitas dan pembinaan wilayah, tetapi dikendalikan oleh kewenangan yang sempit dan ambigu. Untuk mengatasi kebuntuan ini, diperlukan langkah-langkah:
1. Revisi atau Penjabaran UU yang Lebih Tegas. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk merevisi UU Desa atau menerbitkan peraturan turunan yang lebih operasional dan wajib, yang secara jelas mendefinisikan ruang lingkup, kewenangan, dan tanggung jawab Camat dalam pengawasan desa, sekaligus memisahkannya secara tegas dari kewenangan teknis seperti pertanahan.
2. Standarisasi SK Delegasi. Kementerian Dalam Negeri dapat menerbitkan pedoman baku mengenai pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum di semua daerah.
3. Peningkatan Kapasitas dan Pengawasan Internal. Pelatihan reguler tentang etika pemerintahan, batasan kewenangan, dan hukum administrasi negara menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Camat. Pemerintah daerah juga harus mengawasi secara ketat pelaksanaan tugas tambahan Camat, seperti peran sebagai PPATS.
Tanpa penyelarasan regulasi yang serius, Camat akan tetap menjadi “prajurit tanpa senjata” di garda terdepan pemerintahan, rentan melakukan kesalahan karena dibebani tugas yang tidak seimbang dengan kewenangan yang dimiliki.
Akar Masalah: Kontradiksi Regulasi
UU No. 6/2014 tentang Desa: Membatasi
1. kewenangan Camat; hanya menyebut dalam 2 ayat untuk fungsi konsultatif.
2. PP No. 43/2014: Menyatakan kewenangan Camat berasal dari pelimpahan Bupati, membuatnya tidak otomatis dan bergantung pada kebijakan daerah.
3. Dampak: Kewenangan Camat terhadap desa menjadi tidak pasti, lemah, dan bervariasi antar daerah.
Kewenangan Terbatas dalam Pembinaan Desa
Realitas di Lapangan: Camat dipandang sebagai pembina dan atasan riil oleh desa, tetapi secara hukum hanya bisa bertindak sebagai fasilitator atau mediator.
Contoh Peran: Memediasi sengketa tanah antar warga dengan melibatkan perangkat adat, tanpa kewenangan memutuskan.
Pengawasan terhadap Desa diwilayahnya yang tidak memiliki kewenangan penuh atas kebijakan desa, yang akhirnya sejumlah Kepala Desa terjerat kasus Korupsi seperti di Kabupaten Bekasi. Dikarnakan fungsi dari Kecamatan dibatasi oleh aturan dan kewenangan.
Permasalahan penyalahgunaan wewenang kepala desa sering kali dikaitkan dengan lemahnya pengawasan. Pembatasan kewenangan kecamatan dalam pengawasan di wilayahnya memang menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap masalah tersebut.
Berikut adalah beberapa aspek terkait isu tersebut. Batasan Kewenangan Pengawasan Kecamatan.
Berdasarkan regulasi di Indonesia, terutama Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, pemerintah kecamatan (yang dipimpin oleh Camat) memiliki peran koordinatif dan fasilitatif, bukan peran hirarkis langsung dalam pengelolaan desa.
Sifat Pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh Camat bersifat pembinaan dan fasilitasi, bukan pengawasan teknis administratif atau keuangan yang mendalam seperti yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Otonomi Desa. Adanya pengakuan terhadap hak asal usul dan otonomi desa menyebabkan pemerintah daerah di atasnya (termasuk kecamatan) tidak bisa terlalu intervensi dalam urusan internal desa, termasuk penggunaan dana desa, selama masih dalam koridor hukum.
Keterbatasan Sumber Daya. Kecamatan seringkali memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran untuk melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh desa di wilayahnya.
Dampak dan Potensi Penyalahgunaan
Keterbatasan pengawasan di tingkat terdekat (kecamatan) ini membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa, seperti:
Pengelolaan Dana Desa: Potensi korupsi atau penyelewengan dana desa (ADD, DD) karena pengawasan rutin yang kurang ketat.
Pengambilan Kebijakan: Kepala desa dapat mengambil keputusan sepihak yang merugikan masyarakat atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Administrasi. Lemahnya pengawasan terhadap tata kelola administrasi desa yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Penyalahgunaan Wewenang di Area Lain (Pertanahan)
· Kasus Besitang, Langkat: Camat membatalkan SK kepemilikan tanah sepihak. Kuasa hukum menyatakan ini maladministrasi, karena kewenangan membatalkan surat tanah adalah ranah pengadilan/BPN.
· Kasus Selaru, Kep. Tanimbar: Camat mengesahkan dokumen pengalihan lahan adat seluas 700 Ha. Advokat menilai ini pelampauan wewenang, karena Camat bukan pejabat pertanahan dan harus berkoordinasi dengan Bupati.
· Akar Masalah Tambahan: Banyak Camat ditunjuk sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), sebuah peran teknis berisiko tinggi yang rentan konflik jika kapasitas hukumnya tidak memadai. (Red)






