LIAR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Pantai Hurip Ke Inspektoran Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) secara resmi melaporkan Pemerintah Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ke Inspektorat Kabupaten Bekasi Kamis Kamis 20/11/2025. Laporan tersebut menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.

Pelaporan ini dilakukan setelah LIAR melakukan pemantauan dan pengkajian terhadap laporan dan informasi serta sejumlah dokumen yang tersedia. Berdasarkan analisis awal, ditemukan sejumlah titik yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta peraturan turunannya.

spaceiklan

Ketua Umum LIAR, Nofal, dalam pernyataannya menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat (social control), untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mendapati beberapa temuan krusial yang mengindikasikan adanya potensi inefisiensi, ketidaksesuaian dengan prioritas kebutuhan masyarakat, serta prosedur perencanaan yang tidak memenuhi asas partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh hukum,” ujar Nofal di Kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kamis 20/11/2025

“Prinsipnya, setiap rupiah dari uang rakyat harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kami meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan tidak adanya penyimpangan sebelum anggaran tersebut ditetapkan,” tambahnya.

Beberapa poin yang dilaporkan oleh LIAR, antara lain:

1. Ketidaksesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
2. Dugaan adanya item-item belanja yang tidak jelas manfaatnya dan tidak mendukung program prioritas desa.
3. Proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal dan inklusif.

LIAR berharap Inspektorat Kabupaten Bekasi dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan melakukan audit atau pemeriksaan yang komprehensif. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik dan menjadi koreksi bagi Pemerintah Desa Pantai Hurip untuk menyusun APBDes 2025 yang sehat, sesuai aturan, dan berpihak pada masyarakat.

Tidak hanya di Inspektorat, kami juga memberikan tembusan laporan serta salinan laporan pengaduan sejumlah analisa, terhadap hasil temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang dituju kepada bidang Intelijen dan Pidana Khusus.

“Tinggal bagaimana nanti hasil tela’ah laporan kami di Inspektorat, kami yakin Inspektorat Kabupaten Bekasi memiliki kredebilitas dan integritas yang bagus khususnya dalam pengawasan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi”,jelasnya.

Karna anggaran dana desa cukup besar, setiap tahun mencapai 4 miliar lebih, untuk kesejahteraan dan kemaslahatan desa anggaran sebesar itu saya yakin tidak akan ada desa yang tertinggal. Jika keuangannya benar-benar dikelola dengan baik.

Tentang Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR):
LIAR adalah sebuah LSM yang fokus pada upaya pemberantasan korupsi, promosi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah, termasuk desa. (Kuy)