Kabupaten Bekasi – Di galakannya Program Ketahanan Pangan Nasional, yang digagas Pemerintahan Pusat, dengan bertujuan meningkatkan ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas pertanian di lakukan si seluruh daerah di indonesai
Namun Ternyata hal tersebut tidak di lakukan pemerintah Kabupaten Bekasi, salah satunya yang diduga dilanggar oleh ekspansi kawasan industri baru, Jababeka E-commerce Industrial Park yang menjadi pengembangan kawasan Jababeka phase 9, seluas 400 Ha yang dikembangkan secara bertahap, dan saat ini tengah dikelola oleh General Kontraktor PT Grahabuana Cikarang entitas perusahaan PT Jababeka Tbk. di wilayah Kecamatan Cikarang Timur.
Pasalnya dampak ekspansi Kawasan Industri Jababeka E-commerce Industrial Park phase 9, yang memakan biaya Trilyunan rupiah tersebut, diduga tidak mengindahkan kondisi lahan sawah pertanian masyarakat disekitar proyek, padahal program Ketahanan Pangan Nasional sedang gencar-gencarnya di gagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Diungkapkan seorang petani di Kampung Cambai Desa Jatibaru Cikarang Timur, Sadih (47) mengaku hasil panennya tidak bisa maksimal bahkan gagal panen karena kondisi irigasi pengairan dari dampak proyek ekspansi Kawasan Industri Jababeka phase 9 tersebut.
“Saluran irigasi ke sawah kami terputus dan air proyek yang tidak dikelola dengan baik, seperti air limbah proyek banyak yang masuk ke lahan sawah kami, menimbulkan kerusakan dan kerugian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saluran irigasi tersebut diduga sengaja tidak difungsikan oleh pengembang PT Grahabuana Cikarang, hal itu mengindikasikan adanya tindakan yang merugikan petani.
“Sawah kami banyak yang rusak, panen tahun ini yang gagal penyebabnya dari pembangunan proyek disini”, ungkapnya.
Menanggapi adanya keluh kesah masyarakat dan petani, Ketua Umum Jampidkor Indonesia, Mandalesta, geram atas perilaku yang tidak bertanggung jawab dari PT Grahabuana Cikarang yang merusak lingkungan dan mengabaikan kepentingan petani di Desa Jatibaru.
“Saya sangat geram dengan kondisi ini, sudah jelas pemerintahan kita dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan tegas bersama-sama menjaga ketahanan pangan nasional, namun disini sebuah pembangunan industri berskala besar dari PT Jababeka Tbk. yang dikelola PT Grahabuana Cikarang tidak mengindahkan peringatan itu”, tegasnya.
Iapun akan memastikan perusahaan pengembang dari PT Jababeka Tbk. dalam hal ini PT Grahabuana Cikarang, apakah sudah menjalankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya (AMDAL) yaitu Izin lingkungan yang memastikan bahwa kegiatan industri tidak akan berdampak buruk pada lingkungan.
“Ini sudah pelanggaran dan ini akan terus berlanjut jika tidak disikapi dan masyarakat petani tetap akan dirugikan, kami akan mengajukan pengaduan resmi kepada Kementerian dan Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum untuk meminta penghentian proyek dan dilakukan evaluasi menyeluruh terkait regulasi yang ada dalam hal perizinannya”, tegasnya
Ia menambahkan kawasan industri harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memiliki aksesibilitas yang baik, selain itu harus mempunyai infrastruktur pendukung yang lengkap.
“Ini sudah kita ditemukan studi kelayakannya tidak komprehensif, studi kelayakan itu kan untuk memastikan bahwa proyek pembangunan kawasan industri harus layak dari berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, lingkungan, dan teknis, maka disinyalir sarat dengan pelanggaran”, tegasnya.
Selain itu, ditemukan pula adanya tanah bengkok atau TKD (Tanah Kas Desa) milik Desa di Kabupaten Bekasi yang terpakai dalam pengembangan proyek Jababeka phase 9, namun proses pengurusannya tidak mematuhi prosedur ruislag yang jelas, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita akan tindak siapa saja biang keladi di belakang penyalahgunaan wewenang ini, sebab proses tukar-menukar tanah TKD antara pihak jababeka dengan pemerintah daerah kita permasalahankan prosesnya, ini sangat fatal akibatnya”, jelasnya.
Mandalesta melanjutkan, untuk menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai kawasan industri, proses ruislag harus dilakukan secara jelas kredibel dan bertanggung gugat, karena harus sesuai dengan regulasi Undang-Undang yang berlaku.
“Kita punya bukti dan mencermati proses ruislagnya, ini harus jelas. TKD yang akan digunakan untuk kawasan industri harus melalui verifikasi dan validasi pemerintahan daerah, ini guna memastikan kesesuaian dokumen tanah dan peruntukannya”, tambahnya.
Namun, iapun memastikan bahwa proses ruislag harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau prosesnya saja tidak jelas, karena ada pelanggaran berat terkait banyak hal di ekspansi Kawasan Industri Jababeka phase 9 ini, tentu proses supremasi hukum dipastikan menanti mereka, kita tunggu saja nanti”, tutupnya(red).