Cabuli Dua Anak Angkat Dari Kecil, Ustad Asal Babelan di Tangkap Polred Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi – Polisi meringkus ustadz berinisial MR (51) di Babelan, Kabupaten Bekasi, MR ditangkap karena diduga menyetubuhi dua anak dibawah umur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kasus ini pada 7 Juli 2025, MR terduga pelaku merupakan tokoh agama melakukan persetubuhan terhadap dua anak dibawah umur.

spaceiklan

“Pelaku ini telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya yaitu, anak angkat dan ponakannya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat Konferensi Pers Senin (29/09/2025) siang.

Masih kata Mustofa, Korban berinisial Z mengalami kekerasan seksual sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025 saat berusia 22 tahun. Sementara korban berinisial S mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, saat berusia 20 tahun.

“Modus dalam melakukan aksi bejat pelaku meminta foto dan video yang tidak pantas ke korban dan mendapatkan imbalan sejumlah uang dari pelaku,”katanya

“Dari hasil visum, chat, foto dan video perbuatan pelaku dapat dibuktikan dan bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap dua anak tersebut,”ungkap Mustofa.

Pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan kedua, Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 15 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 Huruf A Junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara(kuy).