Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dilaporkan Ke Polisi

Kota Bekasi – Nuryadin Darmawan, Wakil Ketua  DPRD Kota Bekasi, dilaporkan sejumlah warga ke Mapolrestro Bekasi Kota atas tudingan dugaan melakukan aksi tindak pidana penipuan disertai  penggelapan terkait penerimaan Tenaga Kerja Kontrak atau TKK.

Laporan Polisi Bernomor LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.SatReskrim/Polres Metro Bekasi Kota dibuat oleh Empat orang korban dengan identitas Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza.

spaceiklan

Para korban mengaku telah memberikan sejumlah uang sebagai dana administrasi, dengan janji akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah kota Bekasi. Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terwujud.

Salah seorang korban, Irvan Oktavian, mengungkapkan, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp17 Juta Rupiah pada bulan Oktober tahun 2022 silam.

“Saya serahkan uang secara bertahap dijanjikan masuk sebagai TKK, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Setiap saya hubungi atau datangi rumahnya, tidak pernah ditanggapi,” ungkap Irvan kepada awak media. Senin, 08/09/2025.

Berdasarkan pernyataan korban kepada penyidik, total kerugian keempat orang korban mencapai hingga 97 Juta Rupiah, tersebut Bonita kehilangan 20 Juta Rupiah Amaliyah 30 Juta Rupiah, serta Reza 30 Juta Rupiah.

Menurut Irvan, pada Desember 2022 sempat dilakukan verifikasi data calon TKK, namun setelah itu tidak ada tindak lanjut.

“Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Kami hanya berharap uang yang sudah kami serahkan bisa kembali,” tambahnya.

Irvan juga menuturkan, dirinya telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan pelaku, bahkan dengan mendatangi kediamannya, dalam upaya memperoleh penjelasan dari pelaku. Namun, jawaban yang diterima selalu hanya berupa janji-janji tanpa adanya realisasi.

“Pernah janji nanti dulu, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Uang pun belum pernah dikembalikan,” tegas Irvan.

Lebih jauh Irvan menjelaskan kronologi penyerahan uang, dana diberikan korban ke pelaku di dua lokas dengan cara transfer antar bank, pertama di kediaman pribadi pelaku, selanjutnya di depan kantor DPRD Kota Bekasi, dengan bukti struk transfer masih disimpan korban.

Sementara itu, Asido Rohana Nadeak SH, kuasa hukum dari para korban, menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Asido Rohana, tindakan yang telah dilakukan terlapor tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi menimbulkan korban yang lebih banyak lagi.

“Harapan kami sederhana saja, semua uang para korban bisa dikembalikan. Kalau tidak, kami akan tetap menempuh proses hukum. Bisa saja ada korban lain, dan kami siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat Kota Bekasi yang dirugikan dengan modus serupa,” ujarnya.

Asido Rohana juga mengimbau kepada warga Kota Bekasi agar lebih waspada terhadap praktik iming-iming penerimaan tenaga kerja kontrak yang tidak resmi.

“Jangan mudah percaya janji-janji pejabat atau oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta uang. Kasus ini sudah kami laporkan dan akan terus kami kawal,” tegasnya kemudian.

Kasus dugaan aksi penipuan tersebut, masih dalam upaya pendalaman perkara oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota. Sampai berita diturunkan belum ada respon resmi atau klarifikasi dari pihak terlapor. (Dy)