Puluhan Bangunan Cefe Remang – Remang di Bongkar Pol PP Kab Bekasi

Kabupaten Bekasi – Bangli yang dijadikan tempat mangkalnya para PSK di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.

Total ada 43 bangunan liar (Bangli) di dua lokasi, sepanjang jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,”pada Rabu (4/06/2025) siang. Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan ruang dan persiapan pembangunan infrastruktur.

spaceiklan

“Penertiban ini untuk mendukung pembangunan dan mengembalikan fungsi ruang publik. Kami menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 terkait pendataan dan sosialisasi terhadap bangunan liar,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Berdasarkan data di lapangan, 17 bangunan liar ditertibkan di wilayah Cikedokan. Mayoritas merupakan kios-kios semi permanen, Sementara itu, di Desa Gandasari, petugas membongkar 26 bangunan diduga dijadikan tempat prostitusi.

“Kami juga menindak sejumlah warung dan tempat panti pijat yang berpotensi menjadi titik aktivitas menyimpang. Penertiban ini kami lakukan secara bertahap, seiring dengan laporan dari desa dan kecamatan,” jelas Surya.

Menurut Surya di wilayah Gandasari sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang. Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan praktik prostitusi dan aktivitas ilegal lainnya.

“Kami tidak ingin hanya membongkar bangunannya saja. Jika aktivitas menyimpangnya masih berpindah-pindah, itu tidak menyelesaikan masalah. Maka, penindakan juga menyasar aktivitas di dalamnya,” tegas Surya.

Lanjut Surya, penertiban ini juga terintegrasi dengan rencana Pembangunan Jalan Terhubung Koridor 3 dan 4, yang menjadi proyek strategis pemerintah provinsi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak membangun di zona merah seperti bantaran kali, sempadan jalan, dan area yang telah ditetapkan untuk proyek pembangunan. Proses penertiban akan terus dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan dan laporan dari wilayah(mhb).