Kabupaten Bekasi – Kasus peneipuan proyek pembangunan perumahan persubsidi di wilayah Desa Kerta Mukti Kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, yang sudah di laporkan sejak tahun 2022, dan telah menerapkan tersangka pada terlapornya, menjadi atensi serius Polres Metro Bekasi.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar,saat di mintai tanggapannya oleh para awak media usah melakukan kompensk press di Mapolres Metro Bekasi.
“pihak Kepolisian sudah menerima laporan di tahun 2022, berdasarkan surat laporan Polisi Nomor LP /3218/SPKT/K/XII/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Sudah dalam penanganan kepolisian dan ini akan jadi atensi kita’ ujar Kompol Onkoseno.
“”Ya saat ini dalam penanganan kami, kasusnya sedang kami proses dan sedang kami dalami, sedangkan terlapor sudah di tetapkan menjadi tersamgka”Jelas Onkoseno.
Sebelumnya di ketahui seorang pengusaha warga Blokang, Sukatani Bekasi, menjadi korban dugaan penipuan proyek pembangunan perumahan subsidi di daerah Kertamukti, Kabupaten Bekasi. Dia menempuh proses hukum lantaran cek pembayaran senilai miliaran rupiah tidak bisa dicairkan dan melaporkan rekanannya ke Polres Metro Bekasi.
Erik Martin merupakan rekanan dari PT. Hasanah Hanifah Property sub kontraktor pada proyek pembangunan perumahan subsidi di wilayah Kertamukti, Kabupaten Bekasi. Dia bekerja sama dengan PT Hasanah Hanifah Property untuk melaksanakan pengerjaan 379 unit rumah yang diterimanya.
Laporan Erik ke Polisi ke Polisi lantaran merasa tertipu, persoalan pembayaran melalui cek ketika korban ingin mencairkan cek senilai Rp 1 Milyar lebih atas pekerjaan pembangunan perumahan yang sudah dilaksanakan, cek yang ditunjuk disalah satu Bank tak bisa dicairkan(mhb).