Kabupaten Bekasi – Merasa aman dan tidak mendapatkan teguran bahkan peringatan dari dinas terkait bidang pengawasan, kini CV. Putra Gabus Mandiri kembali kurangi volume pekerjaan, demi meraup keuntungan besar dari proyek yang dikerjaan.
Pekerjaan Peningkatan jalan lingkungan yang di anggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Disperkimtan ) yang berlokasi Kampung Kempes Desa Sukamulya RT 005 RW 004 Kecamatan Sukawangi, banyak menuai sorotan hingga kritikan dari sejumlah kalangan masarakat.
Pekerjaan proyek perbaikan jalan lingkungan yang menelan anggaran sebesar, Rp.355.516.200.00 tersebut, dikerjakan tidak sesuai kontrak penawaran harga hingga ketemguan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
Seperti yang dikatakan Rahmat atau yang biasa disapa Goler ( 37 ) kepada sejumlah media mengatakan, dirinya kembali melihat hasil pekerjaan proyek perbaikan jalan yamg berada di kampung Kempes Desa Sukamulya, di kerjakan oleh CV. GABUS Putra Mandiri lagi lagi mengurangi volume pekerjaan.
Sebelumnya dikatakan Goler, CV. Gabus Putra Mandiri, diketahuinya mengerjakan kegiatan yang sama di wilayah Kecamatan Tarumajaya tahun anggaran yang sama 2025, jelas terlihat mengurangi volume ketebalan beton.
Dilokasi yang berbeda saat ini Sabtu 24/5 saya mendapatkan informasi CV tersebut, kembali mengerjakan proyek perbaikan jalan dengan tehknik pekerjaan yang sama, dan dengan pengurangan beton demi yang tidak jauh berbeda, bahkan diketahui lebih parah.
“Bisa kita pastikan kegiatan tersebut tidak sesuai kontrak kerja, pasalnya kita sudah melakukan investigasi ke lapangan dengan melakukan metode pengukuran tarik benang,
Terlihat hasil dari pengukuran metode tarik benang ,hasil yang didapat hanya memiliki ketebalan 8 sampai 12 cm,”ungkap Rahmat alias Goler kepada wartawan Sabtu 24/5.
Dirinya menerangkan, jika ketebalan beton yang didapat hanya rata rata 12 cm, maka pengurangan volume ketebalan sebanyak 3 cm sesuai ketentuan RAB harus memiliki ketebalan 15 cm.
“Ini jelas akan ada indikasi kerugian yang dapat timbul jika pekerjaan tersebut di bayarkan 100 persen, dimana fungsi pengawasan dari dinas terkait, ini tidak bisa dibiarkan kami dari Lembaga Independen Anti Rasuah ( LIAR ) sudah melaporkannya ke Dinas terkait, tinggal kita tunggu tindakan tegas dari Dinas tersebut,”tandasnya.
Dirinya meminta kepada dinas terkait Disperkimtan Kabupaten Bekasi, untuk segera mengambil tindakan tegas kepada CV. Putra Gabus Mandiri, untuk segera memberikan sanksi, bahkan memblacklist perusahaan tersebut.
Jika dibiarkan, maka kerugian keuangan Daerah hingga masyarakat sebagai penerima manfaat, jelas dirugikan oleh ulah oknum kontraktor nakal tersebut.(red).





