Kabupaten Bekasi – Lemahnya pengawasan pada saat pelaksanaan sejumlah pekerjaan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Disperkimtan ) Kabupaten Bekasi, membuat sejumlah oknum kontraktor secara terang terangan berani melakukan tindak kucurangan terhadap sejumlah pekerjaan demi mendapat keuntungan lebih besar dari yang sudah di tentukan.
Seperti pada kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Poncol Rt002 Rw015 Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Dikerjakan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 569.269.500.
Kegiatan yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 tersebut, diketahui dikerjakan oleh CV. Putra Gabus Mandiri. Berdasarkan informasi yang didapat pekerjaan, peningkatan jalan dengan rabat beton tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Independen Anti Rasuah ( LIAR ), Rahmat atau biasa disapa Goler kepada sejumlah media menyebutkan, bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Poncol tersebut, diketahui melakukan pengurangan volume pemadatan agregat hingga beton K350.
“Jelas terlihat pengurangan volume dilakukan oleh CV. Putra Gabus Mandiri pada pekerjaan tersebut, pemadatan menggunakan Agregat hingga ketebalan beton dikurangi, ketebalan 15 cm namun dikerjakan tidak mencapai 15 cm bahkan ketika di ukur hanya mendapatkan 10 cm,”ungkap Goler sapaan akrab kepada sejumlah wartawan.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan ketentuan RAB ketebalan beton harus mencapai 15 cm, namun dikerjakan hanya 10 sampai 12 cm, jelas terjadi pengurangan volume.
“Beberapa titik lokasi yang dikerjakan saya melakukan pengukuran dengan metode tarik benang di atas papan bekisting, didapat sejumlah titik dengan ketebalan yang bervariatif, dari 10 cm sampai 12 cm, bahkan yang sudah dikerjakan diketahui beton tidak memenuhi papan bekisting, menyisakan 3 sampai 4 cm,”terangnya.
Ini jelas oknum kontraktor secara terang terangan melakukan pengurangan volume, pengawas dari bidang hingga pengawas supervisi tidak berfungsi sebagaimana tupuksinya.
Dikatakannya, jika hal ini dibiarkan dan tidak ada langkah tegas, maka kerugian pada Keuangan Daerah dapat timbul akibat ulah oknum kontraktor seperti ini.
Dirinya berharap pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, dapat meninjau ulang pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Poncol tersebut.
“Jangan sampai menimbulkan asumsi bahwa Dinas terkait tutup mata pada sejumlah pekerjaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kerugian daerah, kami pun LSM LIAR akan melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Negeri jika terjadi pembiaran tersebut,”pungkasnya. (Red).






