Tokoh Muda Bekasi Serukan Masyarakat Jangan Percaya Fitnah Terhadap Mas Tri terkait Kasus Alat Olahraga

 

Kota Bekasi – Menyikapi isu yang berkembang saat ini terkait adanya ASN Kota Bekasi yang di tangkap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Ahmad Zarkasih alias AZ, dan mantan pejabat Pemkot Bekasi, Muhamad AR atau MA, tidak selayaknya langsung di kaitkan dengan Walikota Bekasi Tri Adhianto meskipun saat itu menjabat sebagai PLT Walikotas, walau saat itu merupakan pemimpin yang memiliki kebijakan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Sarana olahraga penting bagi masyarakat mengingat jargon Kota Bekasi sebagai Kota Industri Olahrga dan kebijakan penunjangnya adalah penyiapan sarana prasarana.

spaceiklan

Walikota sudah berupaya agar warga masyarakat juga dapat melakukan aktifitas olahrga di lokasi yang terdekat misalnya penyiapan sarana olahraga berupa lapangan dan stadion mini di hampir semua Kecamatan, dan ini perlu penunjang prasarana yang juga dapat di gunakan masyarakat secara langsung di tingkatan RT atau RW, kebijakan ini tentunya tidak di lakukan oleh WaliKota secara langsung namun ada jajaran di bawahnya seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan teknis penggunaan anggaran disamping pada saat penganggaran juga melibatkan DPRD.

“Saya yakin pihak penegak hukum melakukan tugasnya secara profesional. Kita tidak boleh bersepekulasi atau menggiring opini yang merugikan seseorang dalam kasus ini. Percayakan saja pada penegak hukum. Apalagi mengait – ngaitkan dengan nama Walikota Bekasi dalam pusaran kasus ini, ” ungkap Tokoh Muda Bekasi Tarsono yang akrab di panggil Iday (19/05/2025).

Dirinya memastikan bahwa aparat penegak hukum tentu tidak akan tebang pilih dalam kasus apapun, sehingga sebagai warga yang bijak tidak seharusnya menebar prasangka dan fitnah apalagi terhadap pimpinan Daerah.

“Jangan menebarkan fitnah yang nantinya bisa memperkeruh masalah. Toh ini sedang di proses oleh penegak hukum, percayakan saja, ” tambahnya.

Tokoh pemuda ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih dewasa dalam memandang persoalan, terlebih terkait dugaan korupsi. Hal ini mengingat pembunuhan karakter tanpa dasar dapat mengakibatkan persoalan sendiri.

“Jangan menuduh serampangan sebaiknya percayakan saja pada aparat hukum. Apalagi ada asumsi yang di dasari dengan kepentingan politik. Ini akan merugikan masyarakat, ” jelasnya.

Iday juga meyakini bahwa aparat penegak hukum selama ini bekerja berdasar bukti dan fakta yang ada, bukan atas dasar giringan opini dari seseorang atau organisasi tertentu.

“Kami yakin hukum berdasarkan fakta-fakta hukum bukan karena opini yang dibentuk oleh publik atau seseorang dengan kepentingan tertentu, ” pungkasnya. (Dy)