kota  

Tim Kuasa Hukum Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Lopor Balik Ke Mabes Polri

 

Kota Bekasi – Tim Pengacara calon Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 01, dengan inisial SHO, menyatakan, telah melakukan upaya tindakan hukum dengan laporan balik ke pihak kepolisian, terkait dengan tudingan pelecehan seksual yang dilakukan SHO yang diduga telah dialami seorang wanita berinisial IDL. Langkah hukum tersebut sengaja ditempuh sebagai jawaban dari laporan polisi IDL, yang telah lebih dahulu melaporkan SHO ke aparat Kepolisian.

masa tenang

Iqbal Daud Hutapea, selaku Ketua kuasa hukum SHO, mengatakan, IDL terindikasi telah mencemarkan nama baik dan melakukan tindak aksi pemerasan terhadap kliennya. Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Pengaduan Laporan Polisi LP/B/411XI2024SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lebih lanjut Iqbal Daut menerangkan, Laporan Polisi yang telah lebih dahulu diajukan pihak terlapor dalam hal ini IDL ke Mapolda Metro Jaya sangat merugikan kliennya dalam banyak hal. Selain pencemaran nama baik, karena pelapor merupakan salah seorang calon Wakil Walikota Bekasi pada Pilkada Serentak yang akan datang. Iqbal Daud juga menuding telah terjadi upaya tindak pemerasan yang dilakukan terlapor, berupa permintaan sejumlah uang dengan kompensasi, terlapor tidak akan melanjutkan upaya hukum yang telah ditempuhnya di Polda Metro Jaya tersebut.

“Kami melaporkan terlapor atas tindak pidana pengancaman Jo. Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal. 369 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP atas peristiwa yang terjadi pada Januari 2023 lalu,” ujar Iqbal Daut Hutapes.

“Dan kami sepenuhnya menyakini bahwa tindakan terlapor selain untuk kepentingan pribadi sangat berkaitan erat dengan kepesertaan pelapor sebagai salah satu calon wakil walikota Kota Bekasi yang bertarung dalam Pilkada Kota Bekasi 2024”, tambahnya.

Pertikaian antara IFL dan SHO ini berawal, pada bulan Januari tahun 2023 silam, saat itu kedua orang tersebut bertemu di sebuah kamar hotel bintang empat yang terletak di kawasan Kota Bekasi, belum diketahui secara pasti bagaimana dugaan peristiwa tindak kekerasan seksual itu terjadi.
Masih menurut penjelasan Iqbal Daud, upaya damai antar keduanya sebenar sudah disepakati, dengan pemberian sejumlah besar uang kepada terlapor sebagai bentuk upaya itikad baik. Namun, kasus ini kembali mencuat saat terlapor melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan kasus ini ke Mapolda Metro Jaya, pada tanggal 16 November yang lalu. Sedangkan, uang sejumlah ratusan juta rupiah telah diterimanya.

“Yang kami ketahui masih ada sejumlah dana yang belum diterima terlapor. Meskipun tidak ada perjanjian pemberian uang itu sendiri. Adapun uang yang sudah diberikan merupakan bantuan klien kami kepada terlapor diluar konteks kasus pelecehan seksual yang digelontorkan terlapor. Menurut klien kami uang yang diberikan merupakan bantuan klien kami pada terlapor sebagai anggota partai untuk mengikuti pemilihan legislatip di partai, bukan uang perdamaian. Karena hal itu sudah clear sama sekali setelah kejadian”, tambah Iqbal Daut kembali. Untuk diketahui, pelapor merupakan Ketua Partai berbasis agama di Kota Bekasi, adapun terlapor merupakan kader partainya.

Tim kuasa hukum SHO mengatakan bahwa laporan ke Bareskrim Mabes Polri itu, terpaksa ditempuh karena tindakan terlapor sudah sangat meresahkan, dan merugikan pelapor baik secara mental maupun material. Sementara itu, hingga saat ini kepolisian belum menindaklanjuti laporan yang telah diajukan terlapor ke Mapolda Metro Jaya terdahulu(dy).