LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduda Langgar Etik

Kabupaten Bekasi – Lantaran tidak berjalannya sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 serta, ketidak profesionalnya kinerja KPU sebagai penyelenggara tingkat Kabupaten/ Kota, kini Lemabaga Independen Anti Rasuah ( LIAR), laporkan Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) pada Rabu 27 Maret 2024.

Laporan tersebut diduga lantaran adanya unsur kesengajaan melindungi dan atau menutupi status terlapor, hingga tidak berjalannya laporan tersebut, bahkan terkait adanya informasi awal, dugaan politik uang yang terjadi di salah satu wilayah, yang dilakukan sejumlah Caleg DPRD tingkat Kabupaten hingga DPR RI, Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak menghiraukan informasi tersebut, bahkan hingga terjadi penolakan terhadap laporan resmi yang membawa sejumlah bukti, lantaran Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah di tentukan.

masa tenang

“Jika memang dia bekerja secara profesional sejak awal informasi tersebut sudah pasti akan ditelusuru dan akan berkordinasi kepada pemberi informasi, bahkan sampai adanya pemberitaan di media online matafakta.com seharusnya mereka sudah bergerak, namun mereka hanya menunggu laporan, kalau laporan bukti – bukti dan saksi harus disiapkan.

“Memang bisa laporan tanpa bukti dan saksi yang menerima dan mengetahui kejadian tidak ada, atau tidak di hadirkam,”ujar Ketua LSM LIAR kepada media di Gedung DKPP RI Rabu 27/3.

Dikatakannya, mereka sengaja berlindung pada undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 454 ayat 5 yang menjelaskan, Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama 7 hari sejak ditemukannya dugaan pelanggara pemilu.

Dirinya menerang, KPU juga bekerja tidak profesional, sejumlah Caleg yang mendaftar kok bisa tidak ada riwayat pekerjaan, berarti itu caleg pengangguran dong. Bahkan diketahui ada salah satu pegawai BUMD dan ada seorang Pengacara aktif tetap bisa mengikuti kontestasi politik tanpa mengikuti mekanisme Indang undang, ini aneh.

Selain itu lanjut Nofal, lantaran ramainya pemberitaan di media online terkait kecurangan – kecurangan pergeseran suara hingga perpindahan suara terjadi di sejumlah dapil, pihaknya dari LSM LIAR langsung melakukan infestigasi pengumpulan sejumlah data C hasil dan C plano apakah benar terjadi pergeseran suara di sejumlah dapil.

Namun ketika dirinya bersama sejumlah pengurus LSM LIAR ingin mendapatkan data tersebut sangat sulit, bahkan terkesan ditutup tutupi. Bawaslu memberikan sebagian data namun mengatakan bahwa mereka juga tidak memiliki seluruhnya.

“Badan Pengawas Pemilu yang notabennya sebagai pengawas, kok bisa tidak memiliki kelengkapan data. Anehnya lagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi pun memberikan informasi data yang menyesatkan kepada masyarakat,”ungkapnya.

Oleh sebab itu lanjut Nofal, pada hari ini kami melaporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP, sejumlah alat bukti laporan, tanda terima laporan hingga surat jawaban serta saksi saksi semua sudah kami siapkan, tinggal nanti kewenangan DKPP melalui majelis yang mempertimbang itu semua.

Kami berharap, kinerja para penyelenggara seperti ini dapat di evaluasi dan para Caleg yang diduga telah melanggar dapat ditindak tegas sesuai Undang undang yang berlaku. Mereka semua dibayar melalui duit rakyat, jadi kami rakyat juga punya hak melaporkan mereka, tutupnya. (Rafi)