kota  

Status 12 Pegawai Mantan Ajudan Wali Kota Bekasi Tetap Aparatur Pemkot Bekasi

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi status saat ini terhadap 12 aparatur yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan pada pimpinan mantan Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto.

Diberitakan dalam media online, mempertanyakan status dan penempatan kerja serta masih menerima gaji.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin telah berkoordinasi dengan Kabag TU Setda Kota Bekasi Priadi Santoso sehubungan adanya pemberitaan media online.

Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi, Priadi Santoso menjelaskan 12 aparatur ini tetap berstatus aparatur Pemerintah Kota Bekasi dan berhak menerima gaji.

Sebanyak 12 orang aparatur yg bertugas tsb sbg ajudan dan petugas adminitrasi telah ditarik kembali dan sudah melaksanakan tugas sesuai fungsinya tidak bekerja pada mantan Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto.

“Tidak ada masalah karena status masih aparatur dan mereka berhak menerima gaji. Dan tetap melaksanakan tugas sesuai petunjuk dan arahan atasan masing-masing,” ucapnya(maul).