Kota Bekasi Seorang warga yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, untuk mempertanyakan Laporan Kepolisian yang tak kunjung dilanjutkan.
Laporan yang dilayangkan oleh warga tersebut yakni diduga adanya kasus pencurian dan juga penggelapan truk yang melibatkan sekelompok orang, sampai saat ini belum ada titik terang.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasicom, bahwa laporan tersebut sejak 7 September 2021 silam dan belum ada kejelasan hukumnya.
Hal tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomer B/2.268/VIII/2021/SPKT/SAT.Reskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Korban Nixon menyebutkan, bahwa kasusnya saat ini berubah dari yang tadinya pidana menjadi perdata. Guna memastikan kejelasan hukumnya, maka dari itu mendatangi Polres Metro Bekasi Kota.
“Kasus sudah dilaporkan sejak tahun 2021 silam, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan lebih terlihat jalan di tempat saja,” terang Nixon kepada Pojokbekasicom, Selasa 8 Agustus 2023.
Nixon menegaskan, bahwa dari enam orang yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian dan penggelapan pihak kepolisian hanya menetapkan empat dari enam orang yang diduga terlibat.
Padahal, kata Nixon ke enam orang yang dilaporkan ke pihak kepolisian turut ikut dalam melancarkan aksi penggelapan kendaraan miliknya.
“Yang dua orang lainnya yang turut dilaporkan, hanya dijadikan saksi saja oleh pihak kepolisian,” tegas dia.
Dia menjelaskan, dua truk miliknya yang digunakan untuk usaha di curi serta digelapkan terduga pelaku, akan tetapi setelah dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada kejelasan perkaranya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Dikaios Seleb Sirait menambahkan, mempertanyakan perubahan dari Pidana ke Perdata oleh pihak kepolisian.
“Saya meminta pihak kepolisian agar segera menetapkan para tersangka dan juga melanjutkan perkara kliennya tersebut,” tutup dia.