Karawang – Team Khusus Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan dua Orang pelaku pengedar obat obatan terlarang di Wilayah hukum Polres Karawang dalam presrilisnya, Senin sore(27/3/2023).
Dimana Petugas mendapati laporan yang di duga pelaku penimbunan obat obatan terlarang. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan di wilayah Tanjung Pura desa Tanjung Mekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang,
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas mendapati hampir 160 ribu Obat keras Tertentu, yang terbagi menjadi 3 Jenis, Pil Eximer 96.000 Butir, Pil Tramadol 52.400 Butir, dan Pil Premidil dengan jumlah 5 ribu butir, dan mengamankan Tersangka dengan Inisial SI berusia 27 tahun dan mengaku sebagai mahasiswa.
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ” Dari hasil penggeledahan petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial MN di sebuah perumahan di wilayah Cikarang Timur kabupaten Bekasi.
Dimana inisial MN tersebut mwrupakan sebagai bandar serta atasan pelaku yang berinisial SI. Dari rumah pelaku MN petugas juga berhasil mengamankan 33 Eximer dan sejumlah obat keras terlarang lainnya “..
Selain dua pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Ratusan Ribu Obat keras Tertentu dan sejumlah handphone serta 1 unit kendaraan roda empat milik pelaku yg di gunakan untuk mendistribusikan obat keras Tertenru. Adapun pendistribusian obat keras Tertentu di lakukam ke sejumlah toko obat dan toko klontong di kabupaten Karawang dan kabupaten Bekasi serta mahasiswa serta pelajar di kabupaten Karawang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di terapkan pasal 196 Jo 197 undang undang tentang kesehatan, terkait obat keras Tertentu dengan ancaman 15 tahun Penjara. Dan terkhusus undang undang pendukung pasal 55 terhadap pelaku berinisial SI.
Sementara Petugas juga mengantongi sejumlah pelaku yang bekerja sebagai seles yang Mengirimkan barang Obat Keras Tertentu yang saat ini sedang di lakukan pengejaran petugas(Omen).






