Kabupaten Bekasi – unit Reskrim Polsek Cikarang barat berhasil menangkap dua pria berinisial (AH) dan (M) yang diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu
Selasa (8/11/22).
Tertangkapnya kedua pelaku bermula saat Polsek cikarang barat mendapatkan laporan dari seseorang yang merupakan korban penipuan uang palsu, awalanya korban menjual handphone miliknya dengan cara di posting di akun Facebook seharga 3.200 juta.
Kapolres metro Bekasi Kombes pol Gidion Arif setiawan mengungkap terbongkarnya modus pelaku berawal dari pengakuan korban yang memang setelah melakukan COD jual handphone lalu mendapatkan uang palsu.
“Ketika mendapatkan uang dari pelaku, korban menyetorkan uangnya ke mesin atm, namun mesin atm itu menolak”,ungkap Kapolres metro Bekasi
Korban yang merasa tertipu oleh pelaku yang membeli handphone dengan uang palsu, lagsung melaporkan kejadi itu ke Polsek Cikarang barat.
Tak berselang waktu lama kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang bertempat di kawasan MM2100, desa danau indah.
“Hasil dari pengakuan pelaku, dirinya belajar membuat uang palsu dari media sosial, dengan alat scanner, kertas HVS, setrikaan dan alat potong cutter”,
Atas perbuatan yang dilakukannya kini kedua pelaku terjerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ari)






