Rembang – Dari total 260 an kapal cantrang di Kabupaten Rembang, baru sekira separuh yang sudah mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP). Sedangkan separuhnya lagi belum, sehingga tidak bisa melaut.
Suyoto, Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang mengeluhkan sejumlah kendala dalam mengurus SIUP. Pertama, banyak kapal cantrang bekas dan harus balik nama atas nama sendiri.
“Kalau dulu beli kapal bekas ya lebih susah. Soalnya kepemilikan kapal sekarang SIUP harus atas nama sendiri, harus punya laporan SPT tahunan sendiri, disinkronkan ke situ, “ ungkapnya, Jum’at (22 April 2022).
Kemudian menyangkut surat ukur, dulunya gambar kapal mengacu ukur internasional, sekarang berubah menjadi surat ukur nasional.
“Untuk gambar versi ukur nasional perlu waktu lagi. Kalau kapal baru, jelas nggak mungkin keluar suratnya. Soalnya sejak tahun 2015, sudah nggak ada surat keluar untuk cantrang, “ imbuh Suyoto.
Guna mempermudah dan mempercepat pengurusan SIUP, ia mendesak pihak-pihak terkait memperbanyak waktu pelayanan gerai di Pelabuhan Tasikagung, Rembang.
Yang terpenting, kalau syarat mengurus surat kapal dari nelayan sudah siap, sesegera mungkin dapat dilakukan cek fisik. Biasanya manakala cek fisik selesai, SIUP akan cepat terbit.
“Kemarin sempat dibuka gerai beberapa hari di sini, tapi kan nggak serta merta persyaratan dari nelayan lengkap. Banyak item yang harus dipenuhi dulu. Makanya saya berharap layanan gerai ini dibuka lagi, rutin kalau bisa, “ tandasnya.
Soal perubahan alat tangkap, dari jaring cantrang ke jaring tarik berkantong, menurutnya nelayan siap menyesuaikan. Nelayan sendiri sudah menerima sosialisasi penggunaan.
“Tapi waktu itu prakteknya di darat, petugas nggak mau praktek di laut secara langsung, “ ucap pria warga Desa Tasikagung, Rembang ini.
Sedangkan menyangkut aturan kenaikan pajak, Suyoto menyatakan berat maupun tidak berat, nelayan pasti akan berupaya memenuhi ketentuan pemerintah. Meskipun pemilik kapal sendiri, belakangan ini sering menghadapi uang pembayaran ikan dari bakul yang macet.
“Apa boleh buat, ya pasti bayar mas. Tapi kalau kapal mangkrak, mau bayar uang dari mana. Kita jual ikan, diambil bakul, banyak yang mandeg, akhirnya kapal nggak jalan, “ bebernya.
Baginya, pembayaran pajak juga vital, karena jika pemilik kapal tidak menuntaskan pembayaran pajak, akan mudah terdeteksi.
Lalu bagaimana jika surat belum lengkap, tapi kapal nekat melaut ? Suyoto mengimbau jangan bertindak seperti itu, karena rawan kalau ada operasi petugas di tengah laut. Contohnya, 3 unit kapal dari Rembang diamankan dan sempat ditarik ke Pelabuhan Tegal, gara-gara surat belum beres.
“Padahal pemilik kapal itu sudah berusaha ngurus surat, cuman belum selesai. Kalau sudah begitu, perbekalan jelas hilang, masih kena denda. Kalau nggak komplit, ranahnya ke hukum mas, “ kata Suyoto.
Maka Suyoto mengajak nelayan sabar mengurus surat-surat kapal sampai tuntas, baru memutuskan melaut. Selain itu, nelayan tetap mengedepankan sikap patuh kepada aturan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), agar tetap kondusif.
“Tapi kami juga memohon pemerintah memperhatikan nasib kami, terutama mengenai perizinan, memperoleh layanan lebih mudah. Biar kami bisa melaut, kuncinya itu. Kami Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang siap mendukung kebijakan pemerintah, dalam rangka kesejehteraan nelayan dan meningkatkan perekonomian, “ pungkasnya(biz).