Lahan 19 Hektare Milik Warga Karawang Disengketakan Bertahun-tahun,Minta Bantu KDM

Kabupaten  Karawang – Sengketa lahan seluas sekitar 19 hektare di Desa Cikalong Sari Kecamatan Jatisari  Kabupaten Karawang, memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam penguasaan tanah milik warga.

Pria  Nadi60) yang mengaku sebagai ahli waris sah, menyebut lahan tersebut merupakan tanah turun-temurun milik keluarganya yang tidak pernah diperjualbelikan.

spaceiklan

“Silsilahnya jelas, ini tanah keluarga. Tidak pernah ada transaksi jual beli,” tegasnya.

Namun dalam praktiknya, lahan tersebut kini dikuasai pihak lain dan bahkan telah diklaim selama puluhan tahun. Ia menduga ada peran oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan aparat di tingkat desa.

“Kurang lebih 19 hektare ini dikuasai oknum. Arahnya ke oknum aparat desa, tapi kami belum bisa menyebutkan secara pasti,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sulitnya akses komunikasi dengan pihak pemerintah desa. Menurutnya, upaya untuk menemui lurah kerap gagal dengan berbagai alasan.

“Sudah berkali-kali datang, tapi tidak pernah ditemui. Alasannya selalu rapat atau ada kegiatan di luar,” katanya.

Selain itu, dokumen penting yang dimiliki keluarga, termasuk surat tidak sengketa tahun 2017, disebut tidak diakui oleh pihak desa.

Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk mengurus kewajiban administratif seperti pembayaran pajak.

“Kami mau bayar pajak saja dipersulit karena harus legalisir. Tapi ketika ke desa, tidak dilayani,” tambahnya.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa. Para ahli waris berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kami berharap ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” pungkasnya(mhb).