Peryataan PKBU Buat Bingung Warga Kabupaten Bekasi Dan Terkesan Menyesatkan

Kabupaten Bekasi – Baru-baru ini, ada postingan dalam menargetkan nama-nama yang disebut diduga oleh PKBU (Presedium Kabupaten Bekasi Utara) tentang dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi dan partainya dengan nama yang cukup gamblang terpampang, begitu juga dengan oknum ASN sekelas SEKDA beserta jajaran nya yang juga jelas tersebutkan namanya.

Dan tak kalah menariknya adalah adanya unsur masyarakat yang juga disebut sebagai bagian dari dugaan jual beli jabatan, korupsi dan gratifikasi yang berada dilingkungan PemKab. Bekasi.

H. Zainal Abidin, S.E selaku Ketua Aliansi Ormas Bekasi (AOB) disela-sela kesibukan nya saat dimintai keterangan menyatakan Heran dan bingung, Karena Kabupaten Bekasi Utara itu dimana? Setahu saya, Bekasi itu ada Dua Sistem Pemerintahan, Pertama Kota Bekasi yang dipimpin oleh Walikota dan yang kedua adalah Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Bupati yang sekarang dijabat Plt. Bupati Bpk. H. Akhmad Marjuki, S.E., M.Si.

Ini jelas melanggar Hukum penyebaran berita bohong alias Hoax, karena orang yang mengaku berasal dari Kabupaten Bekasi Utara itu yang jelas tidak ada dalam daftar nama-nama kabupaten di Indonesia, mendeklarasikan diri bahkan menyebut Kabupaten lain nya yaitu Kabupaten Bekasi diduga diisi oleh jual beli jabatan dalam perputaran roda pemerintahan nya.

Dan ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut idiom dimasyarakat seolah-olah Kabupaten Bekasi Utara itu ada dan masuk dalam bagian Pemerintahan didaerah wilayah Indonesia, Jelas ini kebohongan publik, apalagi sampai merasa perlu menyoroti Kabupaten Lain nya dengan dasar kebohongan dari berita yang dikemas oleh Kabupaten Bekasi Utara yang jelas Bohong Bahwa Kabupaten itu sendiri tidak ada.

Di Lain tempat bram ananthaku juga berpendapat bahwa setidaknya dalam menyampaikan aspirasi itu jangan terlalu tendensius untuk gegabah dengan menyebut asal usul diri dan nama-nama dengan maksut mempengaruhi masyarakat untuk melakukan kebencian.

Karena dengan sengaja menyerang nama baik dan kehormatan orang lain apalagi menuduh melakukan perbuatan tertentu dengan maksut yang nyata supaya diketahui oleh umum serta menyertakan tulisan, gambar untuk disiarkan, dipertunjuk kan dan atau ditempel dimuka umum itu merupakan kejahatan yang tidak bisa dianggap remeh.

Sebagai penutup bram ananthaku juga bertanya, Kabupaten Bekasi Utara itu dimana? Apalagi ada istilah presidium, anda pasti paham arti presidium itu sendiri apa(Rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *