Kabupaten Bekasi – Perjalanan proses hukum yang di laporkan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Bekasi sudah dalam tahap sidik atau penyidikan di Polres Metro Bekasi,akan tetapi belum mengungkap tersangka dan aktor intelektualnya pemalsuan tanda tangan warga Desa Telajung terkait pembangunan yayasan di lokasi tersebut.
Warga Desa Telajung berbondong-bondong mendatangi kantor Desa Telajung bersama para tokoh agama yang tergabung dalam FKM2T dan Kuasa hukum dari FBI menghadiri pertemuan dengan pihak Yayasan Fajar baru bertempat di Kantor Desa Telajung pada hari rabu tanggal 15 Desember 2021 waktu pagi hari, pertemuan tersebut di prakarsai oleh pihak Polres Metro Bekasi dalam upaya semua pihak untuk mencari perdamaian atas persoalan selama ini terjadi.
.
Ketua FKM2T Ustadz Zarkasih menyampaikan dalam sambutan nya bukti ketulusan warga Desa Telajung yang selalu menjaga kondusifitas dan kebesaran hati warga jika ada keinginan berdamai dari pihak yayasan Fajar baru dalam keterangan sambutannya .
Ustads Komarudin sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat di lokasi Yayasan Fajar Baru ,memberikan keterangan di pertemuan tersebut dengan mengingatkan masyarakat dan semua pihak yang hadir, bahwa persoalan ini murni pelanggaran hukum pidana dan tidak ada unsur SARA ,dan terkait proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi dan di duga unsur pidana 263 dan 266 KUHP ,ustadz komarudin menegaskan untuk pihak Yayasan Fajar Baru untuk membuat IMB baru dan melakukan tanda tangan ulang ke warga untuk meminta persetujuan lingkungan karena hal itu sesuai dengan syarat ketentuan yang benar dalam mendirikan bangunan.
Pihak polres yang di wakilin oleh penyidik Polres Metro Bekasi unit Harda Hendi memberikan keterangan ke seluruh pihak bahwa yayasan fajar baru menerima syarat perdamaian 99%,dan dalam keterangannya yayasan akan memberikan sumbangan kepada pihak warga untuk di titipkan ke Pemerintah desa Telajung yang untuk digunakan warga dalam kegiatan kemasyarakatan, hal ini di tolak keras oleh pihak kuasa hukum FBI dan tokoh FKM2T saat pertama bertemu dikantor desa sebelum pertemuan dengan pihak yayasan di mulai,hal ini di tolak keras tim kuasa hukum karena di klausul perdamaian tersebut pun tidak ada unsur uang,pertemuan rabu ini hanya menitik beratkan kepada pertemuan untuk mendengarkan langsung pernyataan pihak yayasan dalam hal pencabutan IMB yang cacat tersebut ,jadi kami dan warga hadir bukan karena adanya pemberian dari yayasan kami hadir ke desa,ungkap Tohenda Kuasa hukum FBI .
Pihak perwakilan Yayasan menyampaikan maaf kepada seluruh warga Desa atas persoalan ini,dan dari kuasa hukum Yayasan Fajar Baru menyatakan apresiasi positif kepada semua pihak dan warga bahwa persoalan dapat diselesaikan dengan berdamai tetapi pihak kuasa belum dapat memutuskan perdamaian hari ini .
Perkara yang di laporkan FBI pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan nomor: LP/1078/750-SPKT/K/X/2020/RESTRO BEKASI, atas perkara pidana pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan warga Desa Telajung yang dipalsukan oleh oknum dan di manipulasi dari tanda tangan penerimaan sembako menjadi izin persetujuan warga untuk pendirian SD gabriel manik milik Yayasan Fajar Baru .
FBI menghimbau kepada masyarakat desa Telajung dan masyarakat kabupaten Bekasi untuk mendampingi sampai tuntas kasus ini supaya kasus serupa tidak terjadi lagi dimasyarakat , demi tegaknya supremasi hukum dan penegakan HAM atas rasa keadilan ,apalagi FBI memandang kasus ini hanya kriminal murni tapi secara proses seperti kasus yang mempunyai unsur politik atau seolah ada yang melindungi oknum dan ada unsur pemaksaan oleh pihak ketiga yang selalu ingin menciptakan suasana tidak kondusif di Desa Telajung ucap Ketua FBI Toto Sugiarto di Mako FBI kabupaten Bekasi(RF).