KPA Dukung Satgas Mafia Tanah: Titik Terang Melawan Mafia Tanah

Jakarta – Mafia tanah menjadi salah satu aktor yang menambah deretan panjang konflik agraria di Indonesia. Masalah tersebut tumbuh subur dan mencuat tiap tahun seolah tidak dapat diselesaikan.

Mafia tanah biasanya merupakan pemodal besar yang ingin menguasai tanah-tanah di suatu lokasi dengan menebar teror kepada pemilik sah. Dengan tujuan menguasai tanah tersebut dan mengubahnya menjadi kawasan industri, pergudangan, pemukiman dan kawasan bisnis lain.

Beberapa parktik yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah ialah, melakukan pemalsuan girik, akta jual beli, dan pengambilalihan dokumen pajak tanah dengan bekerjasama dengan oknum di pemerintahan dan pejabat pembuat akta tersebut. Lalu mereka juga biasanya melakukan teror terhadap pemilik tanah sah, seperti melakukan penutupan jalan dengan tujuan membuat pemilik tanah tidak nyaman dan menjualnya dengan harga murah.

Pemasangan plang dan tenda di atas tanah yang mengatasnamakan oknum preman maupun pengerusakan batas atay patok pemilik tanah juga kerap dilakukan oleh oknum preman yang tentunya dibayar oleh pemodal.

Apa yang melatari tumbuh suburnya mafia tanah? Di mana pun persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik, dan minimnua penegakan hukum.

Tiga hal tersebut semakin mengonversi ekosistem mafia tanah ketika pembangunan ekonomi telah menjadikan tanah melulu menjadi aset dan komoditas ekonomi.

Dewi Kartika Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan, selama ini di lapangan banyak terjadi konflik agraria yang dialami masyarakat dan berhadapan langsung dengan pengusaha besar.

Mirisnya, kata Dewi, masyarakat tidak mengetahui secara mendalam terkait informasi status tanahnya karena tidak memiliki akses ke Kantor BPN.

Tidak adanya akses informasi tersebut tentu saja sangat rentan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum termasuk mafia tanah yang ujungnya akan merugikan pihak masyarakat dalam konflik tersebut.

“Jadi itu yang rentan sekali digunakan oleh kelompok mafia tanah, dan mereka bahkan tidak mungkin tidak bekerjasama juga dengan watak birokrat rente kita di administrasi pertanahan kita,” tutur Dewi.

Dia mencontohkan informasi sertifikat lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga saat ini masih bersifat tertutup. Padahal, banyak lahan HGU yang justru masih berstatus sengketa dan konflik dengan masyarakat.

Jika mafia tanah terus dibiarkan, hal tersebut tentunya akan membuat konflik agraria semakin massif terjadi. Di tahun 2020 saja di massa pandemi dan krisis di depan mata, konflik agraria tetap merebak.

Terdapat 241 letusan konflik dengan luasan 624.273 hektar yang mengusik 135.332 KK.Dewi juga mengatakan, mafia tanah menjadi salah satu aktor penyebab konflik agraria terus melonjak. Maka menurutnya, mesti ada keseriusan dalam memberantasnya. Bagi Dewi, kepercayaan publik bahwa lembaga pertanahan serius memberantas mafia tanah akan terbangun dan juga dapat dibuktikan dengan mengandeng lembaga pengawas pelayanan publik, kepolisian, dan masyarakat sipil.

Dengan demikian, proses penyelesaian masalah publik ini tidak dilonkasikan menjadi masalah internal ATR/BPN.
Atas dasar tersebut, KPA mengapresiasi keputusan Mabes POLRI yang telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah yang akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Namun Dewi, tetap menekankan soal keterbukaan data dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk segera menentukan aspek keterbukaan data pertanahan selama ini, yakni transparansi vs privasi; ketersediaan vs askesibiltas; data resmi (official) dan tidak resmi (unofficial), dan umum vs tematik.

Tanpa keterbukaan semacam ini, Satgas Anti Mafia Tanah tidak dapat bekerja dengan baik dan bisa menimbulkan persoalan baru karena belum didukung semangat transparansi proses yang diwarisi publik.

Terakhir ia berharap dengan adanya satgas tersebut, mafia tanah dapat diberantas dan dapat menekan ketimpangan struktur agraria di Indonesia(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *